Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Optimalisasi KPK Berantas Korupsi di Indonesia
Oleh : Opini
Senin | 20-09-2021 | 14:36 WIB
A-gedung-kpk21_(1).jpg Honda-Batam
Kantor KPK yang kerap disebut 'Gedung Merah Putih'. (Foto: Ist)

Oleh Reza Pahlevi

MASYARAKAT mendukung penataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya peningkatan tata kelola tersebut maka pemberantasan korupsi dapat dioptimalkan.

Pada tahun 2020 lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan penataan organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 bertujuan untuk mengakselerasi tugas pemberantasa korupsi.

Penataan KPK dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK, strategi yang diterapkan dalam mengoptimalisasi pemberantasan korupsi. Optimalisasi pemberantasan korupsi terdapat 3 pendekatan, pertama melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad atau keinginan untuk melakukan korupsi.

Ia menuturkan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar mereka dapat memahami bahaya korupsi di lingkungan masyarakat dan mereka juga mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, tindakan-tindakan apa saja yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi karena korupsi itu perbuatan yang tidak baik.

Kedua, melalui perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan yang disebut dengan pendekatan secara preventif. Alex berujar, hal tersebut bisa dilakuka dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi dengan perbaikan sistem dan juga regulasinya.

Pihaknya mengetahui bahwa banyak kejadian korupsi itu salah satunya karena kelemahan dalam sistem, hal inilah yang didorong melalui program-program perbaikan sistem yang diinisiasi oleh KPK.

Saat ini KPK melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsupgah) juga mendorong 8 program perbaikan tata kelola pemerintah seperti yang terkait dengan pelaksanaan dan perencanaan penganggaran, perizinan dan pengadaan barang atau jasa.

Ketiga, melalui kegiatan penindakan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atau dikelan dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang akan takut untuk melakukan praktik korupsi. Seluruh praktik tersebut dilakukan secara paralel dan terkait antara satu dengan yang lainnya.

Selain itu, Alex menyatakan bahwa pada prinsipnya pengembangan struktur dalam Perkom tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 terkait dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) KPK mulai dari pencegahan sampai dengan eksekusi dan pasal 7 menyangkut masalah pendidikan antikorupsi maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi undang-undang.

Kemudian, ia mengatakan KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait antara laindengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur organisasi KPK tersebut.

Penataan KPK tentu akan membuka ruang penambahan jabatan juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan yang lain.

Kabar terbaru dari KPK, Alex menyebut bahwa penegak hukum yang dipimpinnya akan mendalami vendor-vendor bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang disebut dalam putusan Juliari Batubara tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia.

Dalam putusan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin 23/8, majelis hakim menyebutkan bahwa hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial berupa sembako dalam penanganan Covid-19 di Kemensos tidak memenuhi kualifikasi dan tidak layak menjadi vendor.

Penyebabnya adalah karena tidak adanya seleksi terhadap calon penyedia bansos karena vendor-vendor telah ditentukan oleh Juliari, sehingga tim teknis tidak lagi melakukan verifikasi dokumen terhadap calon penyelia.

Pimpinan KPK Firli Bahuri sempat mengatakan bahwa independensi merupakan marwah penegakan hukum. Marwah yang terkumpul dari setiap pribadi pegawai KPK. Pihaknya memastikan hal tersebut tidak akan pergi ke mana-mana.

Firli juga menegaskan, sampai saat ini lembaganya tetap independen dalam melaksanakan tugas tanpa pengaruh kekuatan apapun dan tetap semangat, tidak pernah lemah dan tidak akan pernah bisa dilemahkan oleh seseorang, kelompok ataupun kekuatan tertentu.

Pada kesempatan berbeda, pakar hukum pidana Romli Atamasasmita menilai bahwa kepemimpinan Firli Bahuri semestinya mendapatkan apresiasi. Sebab pada masa kepemimpinan Firli, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK dapat terbuka secara publik. Hal tersebut dikatakan Romli merupakan konsekuensi dari fungsi dan peran aparatur sipil negara sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.

Kinerja KPK dalam mengoptimalkan penyidikan terhadap kasus Korupsi tentu saja tidak perlu diragukan. Hal ini diperkuat bahwa KPK bersama pemerintah daerah pada semester I tahun 2021, telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp. 22,27 triliun.*

Penulis adalah warganet tinggal di Bogor