Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cara Mengurus STNK Hilang, Gampang dan Murah
Oleh : Redaksi
Senin | 13-09-2021 | 10:28 WIB
pajak-motor11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh seseorang. Jika STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar STNK yang hilang itu tidak dimanfaatkan oleh orang lain dan juga supaya kamu bisa berkendara di jalan secara legal.

Apabila STNK kamu hilang, bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat dari rumah. Dirangkum detikOto, setidaknya ada lima langkah dalam proses pengurusan STNK hilang. Apa saja?

1. Siapkan Dokumen-dokumen Pendukung
Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung saat melakukan pelaporan STNK hilang ke kantor Samsat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
a. Surat Keterangan Hilang STNK
Pertama, mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.
b. KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
c. Fotokopi STNK yang Hilang (Kalau Ada)
Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan statusnya masih kredit, maka perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di sana. Bawa fotokopi BPKB juga dari dealer untuk dilegalisir.

Untuk diperhatikan, kamu harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya untuk jaga-jaga kalau hilang dan memudahkan untuk mengurusnya. Selalu cek pajak kendaraan untuk segera perpanjang STNK sebelum terlambat. Sekarang kamu sudah bisa cek STNK online. Selain itu juga bisa memperpanjang SIM secara online.
d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

2. Kunjungi Samsat
Langkah kedua yang perlu dilakukan adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer.

3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Pengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.

4. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK
Setelah prosedur itu selesai, langkah kamu selanjutnya ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi data lengkap dan diberikan kembali ke petugas beserta kelengkapan persyaratan di atas. Pastikan kendaraan dalam kondisi tidak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.

Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini kamu harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang. Kamu harus bayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK baru.

5. Biaya Mengurus atau Membuat STNK Baru
Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: kendaraan dua Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000.

Setelah lima prosedur pengurusan STNK itu dilakukan, kamu bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket yang menangani pengambilan STNK baru.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha