Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar Ciptakan Efek Jera, Kiai di Jombang Setuju Koruptor Dihukum Mati atau Dimiskinkan
Oleh : Redaksi
Kamis | 02-09-2021 | 15:10 WIB
A-Zaimuddin-Wiyaja-JOmbang_jpg2.jpg Honda-Batam
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Peterongan, KH Zaimuddin Wiyaja As'ad. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jombang - Penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem dalam kasus suap terkait jual beli jabatan, mengejutkan banyak pihak.

Atas penangkapan itu, masyarakat pun memberikan beragam tanggapan. Bahkan ada yang menyebut pelaku sebagai garong, maling, hingga perampok uang rakyat.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Peterongan, Jawa Timur, KH Zaimuddin Wiyaja As'ad, hal itu wajar terjadi, karena masyarakat sangat dirugikan dengan tingkah laku koruptor.

"Penyebutan itu sangat pantas untuk orang yang merugikan negara dan masyarakat sebagai sanksi sosial untuk pelaku korupsi di negeri ini," terang Gus Zuem panggilan akrabnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/9/2021).

Tidak hanya itu, lanjutnya, para pelaku korupsi juga perlu diberi hukuman yang sangat berat agar tidak kembali mengulangi perbuatan itu dan sebagai hikmah pembelajaran bagi yang hendak melakukan hal yang sama (korupsi) agar tidak mencari jalan tindakan yang dilarang agama tersebut.

"Pelaku korupsi yang merugikan negara di atas Rp 50 miliar, harus dihukum seumur hidup," tegasnya.

Senda dengan Gus Zuem, pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif, Denanyar, Jombang, KH Abdussalam Sohib juga menegaskan, korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan orang banyak dan tidak dibenarkan oleh agama manapun.

"Apapun sebutannya, yang penting perlu kita tekankan bahwa perbutan korupsi sangat merugikan rakyat dan menyengsarakan masyarakat," jelasnya.

Kiai Abdussalam berharap ada efek jera bagi pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatannya kembali dan setuju jika para pelaku korupsi diberikan hukuman yang setimpal. Bahkan dijatuhi hukuman mati, atau setidaknya dimiskinkan.

"Dimiskinkan dan bisa hukuman mati," pungkasnya.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani