Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setjen DPD RI Gelar Sosialisasi SOP Mikro Standar Pelayanan
Oleh : Irawan
Kamis | 26-08-2021 | 09:08 WIB
setjen_dpd-b.jpg Honda-Batam
Sosialisasi SOP Mikro Standar Pelayanan DPD RI (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Mikro Standar Pelayanan melalui Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian (OKK).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan pada Rabu, (25/8/2021) secara fisik dan virtual di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.

Kepala Biro OKK Fitriani menjelaskan bahwa SOP Mikro merupakan hal yang penting karena merupakan turunan dari SOP Makro yang telah dibuat. Sehingga diharapkan SOP Mikro dapat digunakan sebagai pedoman teknis dalam pekerjaan.

"SOP Mikro ini penting, karena merupakan turunan SOP Makro yang dibuat sebelumnya. SOP Mikro digunakan sebagai pedoman teknis dalam bekerja. Juga merupakan Tata Kelola Reformasi Birokrasi di lingkungan Setjen DPD RI," ujar Fitriani di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Fitriani mengungkapkan bahwa SOP Mikro merupakan komponen yang penting dalam mendukung dan menciptakan Tata Kelola Reformasi Birokrasi.

Khususnya sebagai pedoman teknis dalam menunjang pelaksanaan tugas pelayanan dukungan dan administrasi dan dukungan keahlian kepada Lembaga DPD RI.

Di kesempatan sosialisasi itu, Bagian Ortala Setjen DPD RI mendatangkan dua orang Narasumber, yakni Koko Surya Dharma Kepala Biro Organisasi dan Perencanaan Setjen DPR RI dan Ahmad Sayuti yang merupakan akademisi Universitas Buana Perjuangan.

Dalam pemaparannya, Koko mengingatkan bahwa SOP harus tetap mutakhir. Kemutakhiran tersebut harus dievaluasi secara periodik, sehingga terjamin kemutakhirannya.

Selanjutnya proses evaluasi secara periodik dilakukan tersebut mudah dipahami. Koko menyarankan jika SOP perlu ditinjau dan dievaluasi minimal setiap satu tahun sekali.

"Setiap SOP yang sudah berjalan lebih dua tahun selalu dievaluasi, di DPR sudah ada yang dievaluasi, salah satunya di pelayanan kesehatan sudah dievaluasi yang pertama karena ada perubahan struktur dan karena ada covid," tambahnya.

Narasumber dari kalangan akademisi Ahmad Sayuti menjelaskan bahwa SOP ini lahir sebagai bukti bahwa pekerjaan yang dikerjakan terorganisir. Ia menjelaskan bahwa turunan dari SOP ini adalah Proses Bisnis (Probis).

SOP ini dibutuhkan agar tidak ada overlapping dalam pekerjaan. Sayuti menambahkan ada hal lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan SOP ini adalah dasar hukumnya, karena masih ada yang dalam pembuatan SOP tidak melampirkan dasar hukumnya.

"Dalam pembuatan SOP dasar hukum ini penting, Permenpan RB ini harus dimasukkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar pembuatan SOP, selain itu peringatan keterkaitan pelaksanaan SOP pun penting, misalnya ketika SOP A tidak dilaksanakan maka SOP B tidak bisa dilaksanakan karena SOP itu saling berkaitan,"imbuhnya.

Editor: Surya