Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda Perubahan SOTK Perangkat Daerah Kepri Tahun 2021 Disahkan
Oleh : Redaksi
Senin | 23-08-2021 | 10:12 WIB
pengesahan-perda-sotk1.jpg Honda-Batam
Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad dan Wakil Ketua DPRD Kepri Raden Hari Cahyono teken SOTK Kepri tahun 2021. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Terkait Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2021 disahkan.

Paripurna pengesahan Perda perubahan SOTK ini secara langsung dipimpin Wakil DPRD Kepri Raden Hari Cahyono dan dihadiri Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Hj Marlin Agustina di ruang rapat paripurna DPRD Kepri, Jum'at (20/8/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri yang telah merampungkan perubahan perda SOTK ini.

"Alhamdulillah, akhirnya perda ini berhasil kita sahkan, sebelumnya perda terkkait SOTK ini mulai dibentuk pada tahun 2016," ujar Ansar.

Dengan adanya perubahan SOTK ini lanjut Ansar sebagai langkah evaluasi , peningkatan tipe serta penyederhanaan dan penggabungan birokasi di Provinsi Kepri agar dapat menjadi lebih baik dan sempurna.

"Adapun beberapa hasil dari perubahan perda SOTK ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja pemerintah setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri agar dapat berjalan maksimal," ujar Ansar.

Ansar mengatakan bahwa pada perda perubahan SOTK ini juga dilakukan guna meningkatkan kapabilitas setiap OPD agar mampu menjalankan program kegiatan pemerintahan yang optimal.

"Adapun beberapa perubahan SOTK perangkat daerah yang disahkan adalah Guna penyederhanaan birokrasi BPBD Provinsi Kepri bergabung Dengan Badan Kebakaran, sehingga Satpol PP Provinsi Kepri berdiri sendiri, Biro Ekonomi bergabung dengan Biro Pembangunan menjadi Biro Ekonomi Pembangunan Kepri," ujar Ansar.

Tak hanya itu, Ansar mengatakan BKPSDM Provinsi Kepri juga digabungkan dengan Korpri menjadi BPSDM agar mampu lebih optimal dalam meningkatkan SDM serta ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Sementara itu beberapa OPD juga mengalami peningkatan tipe dari tipe B ke A yakni BPKAD Provinsi Kepri,Dinas PU,Dinas Perkim, dan Dinas Pemuda dan Olahraga," jelas Ansar.

Sedangkan untuk pembentukan sotk baru, lanjut Ansar di bentuk juga Badan Penghubung yang bertugas menghubungkan pelayanan antar daerah hingga masyarakat khususnya penyambungke pemerintah pusat. Badan Perbatasan Daerah (BPD) guna mengelola dan perbatasan di Provinsi Kepri.

Sementara itu, untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UMKM belum dapat digabungkan mengingat keurgensinya kedua dinas tersebut. Begitu juga Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan yang belum diizinkan untuk digabungkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kepri Raden Hari Cahyono meminta pemerintah Provinsi Kepri lebih selektif dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan tupoksi masing-masing OPD.

"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan program kegiatan yang membuat tugas OPD berjalan maksimal," jelas Raden Hari Cahyono yang didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari dan Dr Afrizal Dahlan.

Editor: Yudha