Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasien Covid Bayar Rumah Sakit di Jakarta Hingga Rp600 Juta
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-08-2021 | 22:00 WIB
A-pasien-corona11_jpg_crdownload2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pasien Covid-19. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mengungkapkan masih banyak rumah sakit rujukan Covid-19 yang menagih biaya perawatan kepada pasien Covid-19 hingga ratusan juta rupiah.

Temuan itu dilaporkan juga oleh LaporCovid-19 yang menerima 26 keluhan warga karena harus membayar sendiri biaya perawatan dan obat-obatan.

"Sejak akhir awal tahun 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 26 laporan warga yang mengeluhkan mengenai pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di Rumah Sakit," kata salah satu perwakilan Koalisi dari LBH Jakarta, Charlie Albajili dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Salah satu pelapor yaitu warga Jakarta yang mengeluh harus membayar sekitar Rp600 juta saat ibunya dirawat karena Covid-19 pada Juni 2021.

Laporan lain juga didapat dari warga Denpasar Bali. Keluarganya diminta RS untuk membeli obat Gammaraas dengan harga senilai Rp220 juta pada Juli 2021.

Selain itu, LBH Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga Rp225 juta oleh RS.

"Dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja," ungkapnya.

Koalisi warga menilai, kasus-kasus seperti itu tidak sepatutnya terjadi. Sebab, pembiayaan perawatan dan obat untuk pasien Covid-19 seharusnya gratis dan dijamin oleh pemerintah.

Ketentuan itu sejalan dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Dalam peraturan itu disebutkan pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan Covid-19 warganya," ucapnya.

Selain itu, RS juga dapat mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021.

"Oleh karena itu diperlukan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada RS yang melanggar Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021 tersebut," katanya.

Menanggapi laporan pengaduan warga kepada Koalisi terkait pungutan hingga ratusan juta rupiah, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan pemungutan biaya perawatan terhadap pasien Covid-19 oleh rumah sakit tidak dibenarkan.

"Pemerintah menjamin bahwa perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung negara. Rumah Sakit tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien Covid-19 sesuai yang telah diatur dalam Keputusan Kemenkes," kata Wiku saat dikonfirmasi

Klaim BPJS Kesehatan Pasien Covid Senilai Rp2,2 T Bermasalah
Namun, kata Wiku, ketika pasien dan keluarga pasien Covid-19 ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih sehingga pelayanan menjadi naik kelas, maka ada selisih biaya yang dimintakan kepada pasien.

"Atau ketika pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung (negara)," ujarnya.

Sementara itu terkait pembayaran obat yang dikeluhkan warga, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya menyatakan obat gammaraas tidak masuk terapi utama Covid-19 sehingga tidak disediakan oleh pemerintah.

"Obat gratis yang dibagikan ke masyarakat adalah pasien positif tanpa gejala atau dengan gejala ringan," kata Arianti kepada CNNIndonesia.com melalui pesan WhatsApp.

Relawan LaporCovid-19 Amanda Tan menekankan bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap biaya perawatan Covid-19, termasuk obat-obatan yang terbilang mahal, serta mengatur ketentuan klaim secara transparan.

"Dasar hukum penggunaan asuransi pribadi dan maka dari itu tidak ditanggung Kemenkes, itu juga belum ada," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani