Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Gelar Webinar Bahas Penataan Kelembagaan Litbang Pusat dan Daerah
Oleh : Irawan
Minggu | 15-08-2021 | 16:35 WIB
agus_fatoni2b2.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni (Foto: Kemendagri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.

Pembentukan BRIN untuk mengintegrasikan manajemen, sumber daya dan agenda riset dan inovasi di Indonesia. Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, organisasi litbang di pusat dan daerah akan mengalami transformasi baik dari sisi kelembagaan maupun aparatur kelitbangannya.

"Oleh karena itu, Badan Litbang Kemendagri menggelar webinar pada hari ini untuk menyosialisasikan dan membahas penataan kelembagaan kelitbangan sebagai implementasi UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sinas IPTEK dan Perpres No. 33 Tahun 2021 tentang BRIN," ujar Kepala Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk Penataan Kelembagaan Kelitbangan akhir pekan ini.

Peserta webinar terdiri dari Kepala Badan Litbang dan Pejabat Eselon 1 K/L yang menangani kelitbangan, Pejabat Tinggi Pratama terkait di lingkungan Kemendagri, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Litbang dan OPD yang membidangi Kelitbangan, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Biro/Kepala Bagian Organisasi provinsi, kabupaten/kota. Selain itu acara juga dihadiri Pejabat Fungsional Peneliti, Analis Kebijakan, Perekayasa pusat dan daerah, akademisi, mahasiswa, media dan masyarakat umum.

Fatoni menuturkan, pembentukan BRIN berimplikasi pada penataan kelembagaan kelitbangan baik di pusat maupun daerah, termasuk penataan SDM. Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) juga telah memberikan arahan dalam penataan SDM Kelitbangan yang tertera dalam surat bernomor B/295/M.SM.02.03/2021.

"Surat Menteri PAN RB tersebut memberikan batasan pengalihan peneliti dengan beberapa opsi, sudah harus tuntas paling lambat tanggal 31 Desember 2022," ujarnya.

Dirinya juga menuturkan, beberapa kementerian/lembaga, saat ini sudah melakukan transformasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Di antaranya, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian.

Di sisi lain, perubahan kelembagaan kelitbangan juga akan terjadi di pemerintah daerah. Fatoni menjelaskan, penyelenggaraan kelitbangan daerah saat ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah provinsi/kabutpaten/kota, baik yang berdiri sendiri sebagai sebuah badan, maupun yang bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Namun sesuai dengan Pasal 63 Perpes No. 33 Tahun 2021, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) nantinya dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam kesempatan tersebut mengutarakan pembentukan BRIN merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mendukung pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan.

Handoko menambahkan, selama ini sumber daya penelitian di Indonesia masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Padahal, menurutnya hal ini tidak semestinya terjadi karena akan berdampak pada hilirisasi hasil penelitian yang lemah.

"Dengan pengintegrasian aktivitas kelitbangan di BRIN, maka upaya ini akan menjadi faktor pengungkit bagi kemajuan ekosistem riset dan inovasi di Indonesia," kata Handoko.

Editor: Surya