Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar UU Keimigrasian, Warga Myanmar Dihukum 10 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 27-07-2021 | 16:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Myat Thit alias Muhammad, warga Myanmar yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Batam, Selasa (27/7/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai David P. Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang menyatakan perbuatan terdakwa Myat Thit alias Muhammad telah terbukti melakukan tindak pidana yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Menyatakan terdakwa Myat Thit alias Muhammad telah terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) UU RI nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata David saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim David, selain memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah, terdakwa juga telah terbukti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan pelanggaran hukum lainnya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Myat Thit alias Muhammad dengan pidana penjara selama 10 bulan," tegas hakim David.

Selain pidana penjara, kata dia, terdakwa Myat Thit alias Muhammad juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Masih kata David, hukuman 10 bulan terhadap terdakwa Myat Thit alias Muhammad karena melanggar UU Keimigrasian diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Myat Thit alias Muhammad ternyata lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Mega Tri Astuti membeberkan, terdakwa Myat Thit alias Muhammad merupakan warga negara asing (WN Myanmar) yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Terdakwa ditangkap anggota TNI di Pantai Stress, Batuampar, Kota Batam sekira Agustus 2020 lalu. Penangkapan, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Setelah ditangkap dan diintrogasi terdakwa mengaku berkewarganegaraan Myanmar," terangnya.

Dari pengakuannya, kata dia, terdakwa Myat Thit alias Muhammad mengaku pertama kali masuk ke wilayah Indonesia sekira tahun 2000 lalu. Awalnya, ungkap Mega, terdakwa bersama rekan-rekannya ditangkap Polisi Air dan Udara Indonesia di Pulau Sambu, Belakangpadang, saat sedang di atas kapal pukat harimau dari Thailand.

Dari penangkapan itu, terdakwa bersama rekan-rekannya lalu dibawa ke Pos Polisi Selat Beliah Karimun dan tinggal selama 3 (tiga) bulan di Pos Polisi tersebut. Namun, ketika terdakwa mendengar akan ada proses pemulangan, dia pun kabur dari Pos Polisi Selat Beliah Karimun ke Batam.

"Setelah diamankan anggota TNI, terdakwa kemudian diserahkan ke Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam untuk menjalani proses selanjutnya," terangnya.

Berdasarkan surat dari Keduataan Besar Myanmar pada 27 Oktober 2020, lanjutnya, ternyata terdakwa merupakan Warga Negara Myanmar.

Editor: Gokli