Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut Hukuman Mati, Pemilik 46 Kg Sabu Ini Mohon Keringan Hukuman
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 13-07-2021 | 15:04 WIB
A-PAK-HAJI-MATI_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji saat dituntut Hukuman Mati di PN Batam, Selasa (13/7/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji, pemilik 46 kilogram sabu-sabu yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, memohon keringanan hukuman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/7/2021).

Saat mengajukan nota pembelaan (pledoi), terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji memohon agar hukumannya diringankan sesuai umurnya.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Kalau bisa, hukuman saya diringankan sesuai sisa umur," pinta terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dihadapan ketua majelis hakim David P Sitorus saat mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam.

Masih dalam pledoinya, terdakwa mengatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Yang mulia, saya mohon hukuman saya diringankan. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," kata terdakwa lagi.

Menanggapi pledoi dari terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti tetap kukuh dengan tuntutannya. "Saya tetap pada tuntutan," tegas Jaksa Mega.

Sebelumnya, terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dituntut dengan hukuman mati lantaran memiliki 46 kilogram sabu. Ia pun didakwa melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak dengan pidana mati," Demikian bunyi surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Mega pada persidangan lalu.

Untuk diketahui, perkara narkoba yang menjerat terdakwa berawal dari tertangkapnya saksi Naib Bin H. Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan alias Alan (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Teh Cina merk Qing Shan yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan itu, saksi Naib Bin H. Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan alias Alan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji. Bahkan, kedua saksi pun mengatakan bahwa terdakwa masih menyimpan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Atas keterangan kedua saksi, polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji du Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, saat mengantar narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi Naib.

Ketika penangkapan didaerah Sagulung, polisi berhasil mengamankan satu buah kantong warna biru yang berisi 2 (dua) bungkus teh hijau merk Qing Shan yang berisi Kristal bening diduga sabu.

Setelah penangkapan dan diinterogasi, terdakwa pun mengakui bahwa masih menyimpan sabu dalam jumlah besar. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan 8 bungkus teh hijau merk and Qing Shan yang disimpan di Lemari Mushalla Teluk Bakau, Rt 008 / Rw 004, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Bukan hanya itu, di lokasi yang sama, Tim Polda Kepri juga menemukan 2 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk Qing Shan berisi Kristal bening diduga sabu yang tersimpan didalam gudang. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Ditresnarkoba polda kepri untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi sebanyak 45 bungkus teh cina merk Qing Shan yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga sabu seberat 46.021,2 gram atau 46 Kilogram.

Editor: Dardani