Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus akan Menikahi, Pemuda di Batam Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Hotel
Oleh : Hadli
Selasa | 13-07-2021 | 12:20 WIB
pelaku-cabul11.jpg Honda-Batam
M.Nikolas (tengah), pelaku rudapaksa anak di bawah umur saat diamankan anggota Ditreskrimum Polda Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menciduk seorang pemuda usia 21 tahun atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.

"Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata AKBP Dani Catur Nugraha kepada BATAMTODAY, Selasa (13/07/2021)

Dani menjelaskan, pada Senin (05/07/2021) sekira pukul 18.00 Wib, ayah korban pulang dari bekerja mendapati anaknya berinisial MS tidak berada di rumah.

Mendapat laporan itu, ayah korban pergi keluar rumah untuk mencari keberadaan anaknya namun tidak kunjung diketemukan.

Keesokan harinya pada Selasa (6/7/2021) sekira pukul 14.00 Wib, ayah korban menerima kabar bahwa anaknya berada di Tiban, rumah temannya dalam keadaan pucat dan lesu.

"Ayah korban menanyakan apa yang sebenarnya terjadi namun korban belum mau memberitahukan kepada ayahnya karena masih dalam keadaan ketakutan," ujar dia.

Kemudian, tambah Dani, ayah korban membawa anaknya pulang ke rumah dan sesampainya di rumah ayah korban kembali menanyakan prihal kejadian yang sebenarnya.

"Korban akhirnya mengaku bahwa pada Senin (5/7/2021) telah dijemput dan dibawa oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama M. Nicolas ke Hotel hingga disetubuhi sebanyak 4 kali di Hotel Golden Bay, Bengkong," tutur Dani.

Dari kejadian itu, ayah korban membuat Laporan Polisi Nomor: LP-B/79/VII/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 07 Juli 2021.

Berbekal pengaduan tersebut, personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapati informasi keberadaan pelaku di daerah Bengkong, Kota Batam dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku M.Nikolas berhasil ditangkap di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian, terdiri dari sehelai celana panjang kain warna hitam, sehelai celana dalam warna ungu, sehelai Bra/BH warna hijau, sehelai kaos oblong lengan pendek warna putih, sehelai kaos dalam warna putih, sehelai jilbab kain warna coklat dan sehelai jaket warna crem.

"Tersangka terancam atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," jelas Dani.

Editor: Yudha