Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Penerapan PPKM, Pimpinan DPD RI Minta Aparat Mengunakan Pendekatan Humanis
Oleh : Irawan
Jum\'at | 09-07-2021 | 09:08 WIB
sultan_lagib1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan. Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.

Melalui keterangan resminya Kamis (8/7/2021), Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin meminta pengawasan serta penertiban pelaksanaan PPKM oleh aparat harus tetap menggunakan pendekatan yang humanis.

"Kita mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan PPKM dalam memotong mata rantai penyebaran virus Covid-19. Hanya saja saya berpesan kepada seluruh aparat yang terlibat sebagai ujung tombak pemerintah dalam mengawal serta mengawasi proses berjalannya PPKM harus menggunakan pendekatan yang humanis," ujar Sultan.

Senator muda asal Bengkulu tersebut juga menambahkan bahwa dalam kondisi darurat saat ini kita memang berharap pemerintah tegas dalam memberikan konsekuensi hukum bagi pelanggar PPKM yang diterapkan. Tapi tentu setelah tindakan persuasif telah dilakukan secara maksimal.

"Sanksi pidana penting, tapi itu jalan yang terakhir. Yang utama tetap harus mengedepankan sikap edukasi dan menggunakan pendekatan sisi kemanusiaan terhadap masyarakat. Jangan sampai langkah menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman Pandemi justru dilaksanakan dengan cara-cara kekerasan yang lepas dari paradigma kemanusiaan," tegas Sultan.

Sultan membenarkan bahwa hak-hak individu masyarakat dalam situasi darurat bisa dibatasi oleh pemerintah dengan suatu konsekuensi hukum demi kepentingan umum yang lebih besar. Seperti dalam penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini yang sedang dilakukan demi tujuan memberikan jaminan atas pemenuhan hak untuk hidup dan sehat.

"Tetapi semua kebijakan harus tetap dalam koridor perlindungan, agar negara mempraktikkan kebijakan itu sebagai kewajiban untuk memberikan rasa aman pada seluruh masyarakat," tuturnya.

Adapun pemerintah bersama kepolisian, TNI, juga kejaksaan memiliki wewenang untuk menindak siapa saja yang tidak bisa melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat yang sedang diterapkan.

"Kebijakan Pemerintah dalam keadaan darurat bukan alasan untuk menerapkan hukum secara represif. Poin keberhasilan pemerintah adalah bagaimana agar tumbuh kesadaran bersama didalam masyarakat untuk menjalankan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan pemerintah dengan rasa nyaman serta bertanggung jawab," ungkapnya.

Selain itu Sultan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjalankan PPKM ini dengan sesuai aturan yang ada didaerah masing-masing.

"Saya yakin jika aparat dan masyarakat memiliki cara pandang yang sama akan pentingnya pemberlakuan PPKM ini, maka pemutusan mata rantai Covid-19 akan mampu memotong mata rantai penyebarannya. Jadi kita semua mesti bekerjasama dengan baik," tutupnya.

Editor: Surya