Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali
Oleh : Redaksi
Jumat | 02-07-2021 | 12:24 WIB
download25.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Aturan itu menegaskan sejumlah pembatasan yang akan berlaku pada 3-20 Juli. Inmendagri itu ditujukan bagi para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang diterima CNNIndonesia.com dari Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA.

Instruksi itu berisi 13 diktum. Berbagai pembatasan diatur dalam diktum ketiga, mulai dari penerapan WFH 100 persen hingga penutupan mal.

Diktum ketiga, keempat, dan kelima mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat. Diktum ketujuh berisi protokol kesehatan PPKM Darurat, mulai dari pemakaian masker hingga ketentuan tes Covid-19.

Diktum kedelapan mengatur soal bantuan sosial, sedangkan diktum kesembilan soal sumber dana PPKM Darurat. Sanksi-sanksi diatur dalam diktum kesepuluh. Salah satunya sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan PPKM Darurat.

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," diktum kesepuluh huruf a.

Sementara itu, diktum ke-11 berisi aturan bagi wilayah yang tak menyelenggarakan PPKM Darurat. Diktum ke-12 berisi ketentuan tambahan dan diktum ke-13 soal waktu berlaku instruksi itu.

Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditandatangani Tito Karnavian pada Jumat (2/7/2021). Instruksi mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021).

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penerapan PPKM Darurat di 122 daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan itu diambil usai lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Lebaran dan kemunculan varian baru.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha