Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawa Umur, Oknum Pendeta di Batam Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 01-07-2021 | 14:36 WIB
A-SIDANG-PENDETA-CABUL_jpg21.jpg Honda-Batam
Sidang online Pembacaan putusan Perkara Pencabulan di PN Batam, Rabu (30/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Niko Paham, oknum pendeta di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam yang mencabuli anak di bawah umur, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis 10 tahun terhadap terdakwa Niko Paham dibacakan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugerah melalui video teleconference, Rabu (30/6/2021).

Berdasarkan amar putusannya, terdakwa Niko Paham dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan secara berkelanjutan terhadap anak di bawah umur.

"Menyatakan terdakwa Niko Paham telah terbukti melanggar pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Ayat(1) KUHPidana," kata Christo, sapaan akrab hakim Christo EN Sitorus.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Christo, ada beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Selain itu, sebutnya, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma dan rasa malu bagi korban serta keluarga.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan serta belum pernah dihukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Niko Paham dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Christo.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, sebutnya, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dan terdakwa Niko Paham langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Kami terima putusannya yang mulia," kata Jaksa dan Terdakwa bergantian.

Dijelaskan Jaksa Nuel dalam surat dakwaan, terdakwa Niko Paham merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap Bunga (Bukan Nama Sebenarnya), seorang anak gadis berumur 16 tahun yang juga merupakan jemaatnya sendiri.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa, kata dia, bisa sampai ke Pengadilan setelah aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa di Jalan Bunga Trompet Kelurahan Selayang, Tuntungan, Medan, Sumatra Utara setelah beberapa lama menjadi DPO di Batam.

Kasus ini pertama kali terungkap, terang Nuel, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari ibu korban, Erika Sirait ke Polsek Batuaji. Adapun korban pencabulan, sebut saja bernama NN, berumur 16 tahun.

Nuel mengungkapkan, aksi bejat yang dilakukan terdakwa kepada korban terjadi sekira bulan Oktober 2020 lalu di daerah Batuaji, Kota Batam.

"Kasus ini bisa terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada sang ibu, bahwa Ia dicium dan dipeluk oleh pelaku," imbuhnya.

Dari penuturan korban, lanjutnya, sang Ibu (Erika Sirait) lalu menanyakan ke korban apakah ada perbuatan lain yang dilakukan oleh pelaku selain memeluk dan menciuminya.

Atas desakan sang Ibu, akhirnya korban pun mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tujuh kali di rumah pelaku sejak Januari hingga Juni 2020.

"Atas pengakuan korban, ibu korban bersama keluarganya yang lain melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuaji untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke Polisi, sambungnya, terdakwa pun langsung melarikan diri ke berbagai tempat, diantaranya ke Bekasi, Jawa Barat dan ke Medan, Sumatera Utara.

"Karena terdakwa mencoba melarikan diri, polisi pun mulai melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di Medan, Sumatra Utara setelah sempat buron selama hampir 2 bulan," tutul Nuel.

Terdakwa berhasil ditangkap polisi di Medan, setelah sebelumnya kabur dari Kota Batam. Niko ditangkap jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Batuaji pada Jumat (8/1/2021) lalu di Jalan Bunga Terompet, Medan Tuntungan, Sumatera Utara.

Editor: Dardani