Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tangkap Oknum Guru Pengedar Sabu
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 22-06-2021 | 19:09 WIB
guru-jual-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sy, oknum guru di Bintan setelah ditangkap Polres Tanjungpinang lantaran jual sabu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang oknum guru, Sy, yang nyambi jualan sabu, bersama dua orang lainnya, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Suprihardi Hartono, mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya, Perumahan Kenangan Semoga Jaya, Batu 9, Tanjungpinang.

"Sy dimankan setelah terbukti menjual narkoba jenis sabu, 1 paket seberat 0,15 gram kepada dua orang laki-laki, Er dan Fz. Keduanya diamankan di Jalan Wiratno," beber Suprihadi, Selasa (22/6/2021).

Disinggung soal setatus salah satu dari tiga tersangka, Suprihadi mengatakan Sy merupakan salah satu guru di Bintan.

Ketiga pelaku, kata Suprihadi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," jelas Suprihadi.

Suprihadi menambahkan, oknum guru tersebut diamankan berawal dari penangkapan Er dan Fz. Saat anggota menginterogasi keduanya, mengaku mendapat sabu tersebut dari Sy.

"Sy diamankan bersama barang bukti 2 unit HP, merupakan bukti pesan transaksi penjualan sabu ke Er dan Fz," tutupnya.

Editor: Gokli