Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pushaka BP Batam Gelar Bimtek Perumusan dan Evaluasi Kebijakan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 17-06-2021 | 12:52 WIB
Pushaka-BP1.jpg Honda-Batam
Bimtek Perumusan dan Evaluasi Kebijakan Pushaka BP Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 30 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam, Rabu (16/6/2021) mengikuti Bimtek Perumusan Norma Metodologi Pelaksanaan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan yang digelar Pusat Harmonisasi Kebijakan Badan Pengusahaan Batam (Pushaka BP Batam), di IT Centre BP Batam.

Menurut Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat, dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan diperlukan sebuah standar, baik dalam bentuk kerangka, sistematika, maupun tata penulisan dan perumusan norma.

Dalam melaksanakan SOP penyiapan peraturan perundang-undangan, kata Memet, harus berawal dari usulan unit-unit terkait dan kemudian disampaikan kepada Pusat Harmonisasi Kebijakan untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi dari usulan tersebut.

"Tentunya unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan atau perumusan draft tersebut," kata Memet E. Rachmat melalui siaran pers, Kamis (17/6/2021).

Materi yang dipelajari dalam bimtek, lanjutnya, antara lain Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan tahapan perancangan peraturan perundang-undangan.

Adapun beberapa tahapan dalam rancangan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, sambungnya, terdiri dari tahapan konseptual (konsepsi materi muatan), tahapan arsitektur (rancang bangun/teknik penyusunan), dan tahapan verbal/komposisi.

"Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di BP Batam sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang lebih efektif," pungkasnya.

Kegiatan Bimtek ini, selain dihadiri Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat dan 30 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam, turut hadir Kepala Subdirektorat Pembahasan Rencana Undang-Undang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kementerian Hukum dan Ham RI sebagai narasumber.

Editor: Yudha