Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahap II Kasus Penadah Besi Scrap, Abi dkk Dijebloskan ke Rutan Batam
Oleh : Hadli
Jumat | 11-06-2021 | 17:45 WIB
tsk-curi-besi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Saw Tun, WN Myanmar (depan) bersama rekannya usai menjalani sidang dakwaan di PN Batam, Senin (16/3/2020). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negri Batam langsung menahan tiga tersangka dugaan penadahan besi scrap curian milik PT Ecogreen di Batam yang dilaporkan Ahok, pengusaha besi scrap di Batam.

Ketiga tersangka, masing-masing Sunardi alias Nardi, Umar serta Usman alias Abi dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke kejaksaan dalam rangka tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka, Kamis (10/06/2021).

"Iya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Rama Patara, Jumat (11/06/2021).

Berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejati Kepri pada 5 Mei 2021 lalu. Barang bukti besi scrap yang disebut hasil curian milik PT Ecogren seberat 58.490 Kilogram.

Sementara Saw Tun (WN Myanmar), Desi Supriadi dan Dewi Buddy Santoso sebagai karyawan PT Ecogreen, yang melakukan pencurian telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Batam.

"Ketiga tersangka langsung dititipkan ke Rutan Batam," tutur Rama.

Editor: Gokli