Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Perempuan Cantik Asal Karimun Divonis 11 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 09-06-2021 | 14:52 WIB
A-SIDANG-KURIR-NARKOBA_jpg21.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Narkoba di PN Batam, Rabu (9/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Denis Silvia Anggrayani, harus mendekam di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 11 tahun penjara.

Perempuan berparas cantik Warga Tanjung Balai Karimun itu, terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 327,4 gram.

Majelis hakim PN Batam yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugerah dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Denis dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Denis Silvia Anggrayani dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim Christo saat membacakan amar putusannya melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (9/6/2021).

Selain pidana badan, kata Christo, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dari Kejati Batam, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih belum mengambil langkah hukum banding. "Pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa.

Terdakwa Denis Silvia Anggrayani dan rekannya Comel binti Amat (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap petugas perempuan Avsec sesaat melewati pintu pemeriksaan di SCP I Bandara Hang Nadim Batam sekira bulan Januari 2021 lalu.

"Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap terdakwa saat melintasi pintu pemeriksaan. Dari kecurigaan itu, petugas lalu melakukan pemeriksaan khusus terhadap terdakwa dan barang bawaannya," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Kecurigaan petugas pun terbukti. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam anus atau dubur terdakwa.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, terdakwa dan barang buktinya diserahkan kepada petugas kepolisian," ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Saat diperiksa, lanjutnya, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Udin Buton (DPO) di Tanjung Balai Karimun. Rencananya, barang haram itu akan dibawa ke Lombok, NTB.

"Dalam melakukan aksinya, terdakwa Denis akan mendapatkan upah sebesar Rp 9 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Lombok," pungkasnya.

Editor: Dardani