Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pengaturan Cukai di BP Bintan, KPK Panggil Pengusaha Mulyadi Tan
Oleh : Asyri
Rabu | 09-06-2021 | 12:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPK memanggil Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Mulyadi Tan, dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Feby Yoga Budya Rizki. Keduanya dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Hari ini, Rabu (9/6/2021), dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya dalam kasus ini. Saksi tersebut yakni Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Feby Yoga Budya Rizki.

Sebelumnya, KPK ternyata tidak hanya mengusut soal cukai rokok dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. KPK turut menelisik perihal cukai minuman beralkohol.

"Jenisnya juga tidak hanya satu di cukai rokok tapi ada juga mikol, minuman beralkohol," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Karyoto mengatakan, KPK memang mengusut berbagai tempat terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. Namun, Karyoto enggan menjelaskan lebih lanjut bidang lain yang tengah diusut.

Seperti diketahui, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan secara lengkap dugaan korupsi tersebut.

Dia mengatakan pimpinan KPK saat ini membuat kebijakan untuk mengumumkan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.

KPK sebelumnya memeriksa dua saksi berstatus swasta, yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra, pada Senin, (15/3/2021) lalu. Keduanya didalami pengetahuannya terkait pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan dugaan perkara korupsi ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati Bintan Apri Sujadi. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Editor: Yudha