Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Perlindungan Data Pribadi Terkendala banyak Kepentingan
Oleh : Irawan
Rabu | 09-06-2021 | 08:04 WIB
diskusi_pdp.jpg Honda-Batam
Forum Legislasi bertajuk 'Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejadian banyaknya pencurian data belakangan ini membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) semakin urgen. Pihak DPR RI pun sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU ini sejak 1 September 2020 tahun lalu.

"Sebetulnya kami di DPR juga sudah sangat aware atau sadar. Teman-teman pasti tahu kalau rancangan undang-undang itu masuk yang jangka 5 tahun mungkin mudah, tetapi begitu masuk ke prioritas itu pasti sulit karena banyak kepentingan," kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, kata Christina, RUU PDP ini dibatasi oleh Badan Legislasi, karena setiap alat kelengkapan dewan itu hanya boleh membahas satu UU setiap satu tahun masa sidang.

"Ketika itu berhasil diselesaikan, baru boleh move on to the next gitu, nah itulah yang terjadi. Hingga singkat kata, akhirnya RUU Perlindungan Data Pribadi ini diajukan oleh Pemerintah. Jadi inisiatifnya dari Pemerintah, dan itu kemarin sudah dibentuk Panjanya per 1 September 2020," terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi I DPR RI melakukan segala upaya terkait hal ini. "Banyak sekali RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang kami lakukan. Kami mengundang pakar-pakar, dan kami mengundang asosiasi untuk mendapat masukan-masukan," ungkapnya.

Tak hanya RDP, saat melakukan kunjungan kerja, DPR juga mengunjungi sejumlah LSM, NGO dan asosiasi yang bisa memberikan lebih banyak lagi masukan-masukan. Pasalnya, pembahasan hal ini bukan sesuatu yang cukup baru dan banyak aspek yang mungkin tidak semua orang familiar. Oleh karena itu, perlu digali terlebih dahulu.

"Dimana RUU PDP saat ini ini sudah dua kali masa sidang dibahas dan akan diperpanjang lagi untuk masa sidang ketiga. Jadi situasinya saat ini kami sedang menunggu lampu hijau dari Bamus agar kami bisa mulai membahas," katanya.

Menurutnya, wacana untuk melahirkan RUU ini dikarenakan banyak sekali kasus penyalahgunaan data yang terjadi belakangan ini.

"Sering sekali yang pinjaman Online itu. Ternyata data seseorang dipakai untuk meminjam uang di tempat lain, dan tiba-tiba yang punya data ditelepon orang ditagih-tagih sama depcolecktor. Jadi, ada penyalahgunaan data di situ," terangnya.

Sedangkanbuntuk tindak lanjut kasus kebocoran data ini tidak ada. Pasalnya, belum ada peraturan dan hukum yang mengaturnya.

"Kadang-kadang kan kasusnya ya menguap aja. Tidak ada kelanjutannya, bahkan terus berulang. Karena itulah kita butuh undang-undang," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Orbital Kesejahteraan Rakyat Poempida Hidayatulloh mengatakan, kebocoran dari suatu data itu basis perlindungannya ini dilindungi oleh Undang-undang Dasar, Pasal 28(G) yang mengatur jelas tentang data pribadi.

"Kebocoran ini adalah sebenarnya merupakan pelanggaran yang inkonstitusional. Kalau sudah inkonstitusional mepet-mepet ke makar dan hukumannya harus berat sekali," ujarnya.

Jika hanya pakai denda-denda saja tidak akan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Pasalnya, kebocoran data ini lebih parah dari korupsi.

"Kalau data saya tiba tiba besok hilang, ini namanya pencurian identitas dan ini yang paling parah. Bagaimana eksistensi seseorang sebagai warga negara Indonesia harus dilindungi oleh negara ini, jika besok tiba-tiba ga jelas, dia ga punya negara, dia ga punya alamat, akun dan macam-macam. Hal ini bukan sebuah candaan, ini bisa kejadian jika dibiarkan," tandasnya.

Editor: Surya