Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sembunyikan Sabu dalam Anus, Pria dari Karimun Ditangkap di Pelabuhan Domestik Sekupang
Oleh : Hadli
Selasa | 08-06-2021 | 21:25 WIB
pria-karimun-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pria dari Kabupaten Karimun yang membawa sabu 15,28 gram setelah ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria yang menyembunyikan sabu sebarat 15,28 gram di dalam anusnya.

Pria berinisial N alias Y alias G ini ditangkap di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam. Di mana, tersangka diketahui baru tiba dari Kabupaten Karimun menggunakan kapal pada Minggu (6/6/2021).

"Pada Minggu (6/6/2021) sekitar jam 05.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menadap informasi, ada seorang pria yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika diduga sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (8/6/2021).

Dari informasi tersebut, anggota Subdit I melakukan pengembangan di Pelabuhan Domestik Sekupang. Di sana, petugas melihat sosok pria dengan ciri-ciri yang dimaksud.

"N langsung diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui barang haram tersebut telah disimpannya di dalam perut yang dimasukkan melalui anusnya," jelas Harry.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, tepatnya di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, N mengeluarkan sabu dari anusnya.

Dari keterangan N, sabu tersebut milik pria inisial H yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ?Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik berwarna Merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 15,28 gram," urainya.

Brang bukti lain yang turut serta diamankan yakni, 1 unit handphone merk Nokia 103 warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka inisial N alias Y alias G, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai Express dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam dan uang tunai Rp 75.000.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Harry.

Editor: Gokli