Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Yohanes Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 08-06-2021 | 14:20 WIB
A-SIDANG-CABUL-PACAR_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Pencabulan di PN Batam, Selasa (8/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yohanes alias Joker, warga Ruli Bengkong Polisi, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/6/2021), karena terbukti menyetubuhi SD, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yohanes alias Joker dengan pidana 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata hakim David membacakan amar putusannya.

Hukuman tersebut, kata David, karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlinsungan Anak," ujarnya.

Masih kata David, selama proses persidangan majelis hakim tidak ada menemukan alasan pemaaf yang dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Sebab, perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa terhadap korban (SD) yang ternyata masih berusia 15 tahun (anak di bawah umur), berdasarkan akta kelahiran yang diterbitkan pejabat terkait.

Oleh karena itu, tegasnya, sudah sewajarnya terdakwa Yohanes dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Terdakwa ang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam, tanpa pikir panjang langsung menyatakan menerima. "Saya terima putusannya yang mulia," kata Yohanes.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa dan saksi korban (SD) merupakan pasangan remaja yang tengah menjalin hubungan pacaran.

Peristiwa pencabulan atau persetubuhan ini terjadi, sebut Jaksa, saat terdakwa datang megajak dan menjemput saksi korban di rumahnya untuk bermain ke kos-kosan milik teman terdakwa.

"Saat sampai di kos, terdakwa dan saksi korban pun mengobrol. Dalam obrolan itu, terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubung badan layakanya suami isteri," urainya.

Dari ajakan itu, lanjutnya, saksi korban pada awalnya menolak. Namun, karena terbuai bujuk rayu terdakwa, akhirnya saksi korban pun bersedia bersetubuh dengannya.

"Awalnya sih saksi korban menolak. Tapi karena dijanjikan akan dinikahi, akhirnya saksi korban pun bersedia bersetubuh dengannya," tutupnya.

Editor: Dardani