Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Gadungan Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 07-06-2021 | 19:20 WIB
sidang-cabul-polisi-bodrek.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan surat tuntutan perkara cabul di PN Batam, Senin (7/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Agus Saputra, seorang sopir angkot di Kota Batam yang nekat mencabuli seorang gadis berumur 16 tahun, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/6/2021).

Menurut jaksa Rosmarlina Sembiring, perbuatan terdakwa Agus Saputra telah terbukti melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Menyatakan terdakwa Agus Saputra telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Rosmarlina membacakan surat tuntutan secara virtual di PN Batam.

Masih kata Rosmarlina Sembiring, selain pidana badan, terdakwa Agus Saputra juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang pada intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. "Yang mulia, saya sangat menyesal. Saya mohon keringanan hukuman," kata terdakwa Agus dari Rutan Batam.

Atas nota pembelaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Dwi Nuramanu didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugerah pun menanyakan kepada jaksa, apakah merubah tuntutan yang telah bacakan? "Kami tetap pada tuntutan yang mulia," tegas Rosmarlina.

Usai mendengarkan pledoi dan tanggapan dari jaksa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Hari ini berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang kita tunda dan akan lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan," tutup hakim Dwi.

Diurai dalam surat dakwaan, aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa Agus Saputra terhadap saksi korban terjadi sekira bulan Februari lalu. Kala itu, korban dan temannya tengah asyik nongkrong, malam hari di sekitar wilayah Batuaji.

Melihat korban, terdakwa Agus yang duduk tak jauh dari rombongan korban, langsung mengatur siasat. Agus pun kemudian mendatangi korban dan mengaku sebagai polisi sembari menegur anak-anak tersebut. Terdakwa kemudian mengancam akan melaporkan korban ke orang tuanya.

Usai memarahi rombongan tersebut, Agus kemudian mengajak korban, dengan alasan akan diantar pulang. Karena takut, korban mengikuti kemauan Agus dan naik kendaraan miliknya.

Namun, korban tak langsung diantar ke rumah. Terdakwa Agus malah membawa korban ke penginapan yang ada di Marina. Alasannya ingin membuat laporan dulu.

Di penginapan itulah korban disetubuhi. Bukan hanya disetubuhi, korban pun diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk kedua orang tuanya.

Usai menyetubuhi korban, terdakwa Agus kemudian mengantar korban pulang. Dan dari sanalah korban langsung menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.

Dari cerita itu, korban bersama kedua orang tuanya lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Editor: Gokli