Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap 2 Orang Penyalur PMI Ilegal di Bintan
Oleh : Putra Gema
Senin | 07-06-2021 | 17:12 WIB
pmi-ilegal-bintan.jpg Honda-Batam
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto bersama Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt saat merilis pengungkapan kasus PMI ilegal dari Kabupaten Bintan, Senin (7/6/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok di Kabupaten Bintan.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengungkapkan, pengamanan ini dilakukan pada Minggu (6/6/2021) siang di dua lokasi yang berbeda.

Pengamanan ini diungkapkannya berawal dari laporan masyarakat, terdapat dugaan adanya aktivitas penampungan PMI ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia di Km 16 Kabupaten Bintan.

"Mendapati laporan tersebut, tim dari Subdit IV turun ke lokasi dan berhasil mengamankan 30 PMI ilegal yang terdiri dari 29 laki-laki dan 1 perempuan," kata Arie, Senin (7/6/2021).

Lanjut Arie, selanjutnya tim melakukan pendalaman dan berhasil 2 pelaku yang merupakan pengurus pengiriman para PMI ilegal ini. "Tersangka inisial S diamankan di rumah kontrakan di perumumahan Air Raja Tanjungpinang, tim juga berhasil amankan tersangka lainnya inisial F alias H di Toapaya, Kabupaten Bintan," tegasnya.

Diungkapkannya, 30 PMI ilegal ini akan diberangkatakan ke Malaysia melalui jalur pelabuhan gelap di kawasan Bintan. Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 7,8 juta, ponsel jenis Samsung dan Nokia, buku catatan PMI yang sudah dikirim ke Malaysia, dan paspor.

"Untuk berapa PMI yang sudah dikirim oleh kedua tersangka dan nominal perekrutan setiap PMI masih terus kita lakukan pendalaman," tutupnya.

Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 81 dan 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan acaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Gokli