Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Mafia Hukum di Kejati Kepri Bukan yang Pertama
Oleh : Irawan
Minggu | 06-06-2021 | 13:33 WIB
kejaksaan_tinggi_kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dugaan praktek mafia hukum di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) yang melibatkan Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang SH ternyata bukan kali pertama dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Selain dilaporkan melanggar SOP dalam penetapan P-21 berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar, Jaksa Raymund Hasdianto juga diduga melakukan praktek mafia hukum dalam penanganan perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song, penganiaya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang jenazahnya diketemukan di dalam freezer kapal berbendera China pada awal Juli 2020.

Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang SH ikut menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song P-21, meskipun tidak memenuhi syarat materiil dan Chek List dibuat sekaligus untuk P-19 dan P-21 dan dilampirkan pada P-24, masing-masing tanpa ada saran/persetujuan dari Aspidum Kejati Kepri.

Sumber di Jaksa Agung Muda Pengawasan membenarkan ada laporan pelimpahan hasil pemeriksaan internal terhadap Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH dari Jampidum Kejagung RI, pasca diputus bebasnya tersangka Song Chuanyun alias Song (50) pada 25 Februari 2021.

Pasalnya, Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH ikut menyatakan perkara tersangka Song Chuanyun alias Song (50) dapat dimajukan ke pengadilan negeri Batam, dan memenuhi unsur Pasal 351 ayat 3 KUHP. Padahal berdasarkan keterangan Ahli Hukum Internasional Prof. Hikmanto Juwana, SH, LLM, Ph.D, dan Ahli Nautica Djoko Wiwin Sunarno menyatakan locus delicti perkara yang melibatkan tersangka Song Chuanyun alias Song bukan di Indonesia.

Jika mau disidangkan tidak dapat dilakukan di PN Batam, namun berkas perkara tetap di P-21 atas pendapat Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH. Berkas Perkara dikirim oleh penyidik Polda Kepri dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH, dikualifisir tidak menjalankan kewajibannya melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Pra Penuntutan berupa Rencana Surat Dakwaan. Dan Surat Dakwaan tidak sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI dan Petunjuk Teknisnya, Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-607/E/11/1993 tanggal 22 Nopember 1993 perihal Pembuatan Surat Dakwaan," ujar sumber di Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Akibat pelanggaran SOP oleh Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH, JPU mengalami kegagalan penuntutan. Penerapan pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap terdakwa Song Chuanyun alias Song dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti.

Sebelumnya sebagaimana diwartakan, Kajati Kepri, Hari Setiyono bersama-sama anak buahnya Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH, dilaporkan ke Kejagung RI oleh Nasib Siahaan, SH kuasa hukum Usman alias Abi dan Umar, diduga terlibat praktek mafia hukum dalam penetapan P-21 perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar serta melanggar prosedur dan SOP.

Pada tanggal 23 Oktober 2020, dilakukan ekspose di Ruang Vicon Kejati Kepri, hasil sidik antara penyidik Polda Kepri dengan 10 (sepuluh) orang jaksa Kejati Kepri untuk memaparkan hasil penyidikan atas dasar P-19 dari Jaksa pada bulan Juni 2019, dengan petunjuk agar penyidik mendalami legal standing kepemilikan; memeriksa ahli taksasi harga dan memeriksa saksi ahli pidana dan perdata.

Dalam berita acara hasil ekspose menyatakan, unsur tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada Usman alias Abi dan Umar selaku tersangka tidak terpenuhi.

Sehingga pada tanggal 25 Februari 2021, Aspidum Kejati Kepri, Edi Utama telah mengembalikan kepada penyidik SPDP Nomor: SPDP/22a/XII/2020/Dirreskrimum tanggal 21 Desember 2020 atas nama Usman als ABI dan Umar.

Pada tanggal 28 April 2021 berkas perkara Usman alias Abi dan Umar belum memiliki syarat formil dan materil, dinyatakan Hasil Penyidikan Belum Lengkap (P-18).

Ahli hukum perdata Dr Yudhi Priyo Amboro SH dari Universitas Internasional Batam, kepada penyidik dalam perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar, berpendapat legal standing kepemilikan bukan pada pelapor karena barang scrap yang dijual oleh Dedy Supriadi kepada Sunardi kemudian dijual kepada Usman alias Abi dan Umar belum dilakukan serah terima dari Jasib Shipyard kepada PT Karya Sumber Daya (Ahok selaku pelapor).

Berdasarkan keterangan ahli perdata tersebut, ahli hukum pidana Prof. Maidin Gultom, SH, menyatakan unsur pidana sebagaimana rumusan pasal 480 KUHP tidak terpenuh.

"Namun BAP ahli perdata dan BAP ahli pidana hilang dari berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar ketika pengiriman berkas perkara pada akhir bulan April 2021 ke Kajati Kepri. Ini sebuah mafia hukum yang brutal," ujar Nasib Siahaan dalam keterangannya, Minggu (6/6/2021).

Pada tanggal 5 Mei 2021, tanpa pernah ada pengembalian berkas perkara (P19), tiba-tiba berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan pemberitahuan Wakil Kajati Kepri, Dr Patris Yusrian Jaya kepada Kapolda Kepri, Nomor: B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021, dengan diwarnai ada dugaan manipulasi tanggal pembuatan Rendak dan Chek List oleh JPU Raymund Hasdianto Sihotang.

"Tanggal pembuatan Rendak dan Chek List oleh JPU P 16 sebenarnya adalah tanggal 17 Mei 2021. Namun oleh JPU Raymund Hasdianto Sihotang SH tanggal 17 Mei 2021 tersebut dicoret dan diganti menjadi tanggal 5 Mei 2021," ujar Nasib.

Menurut Nasib, setelah maladministrasi dalam penetapan P-21 dalam berkas perkara atas nama Usman alias Abi dan Umar riuh dipersoalkan, lalu lahir kebohongan baru, dengan menyatakan JPU telah melakukan koordinasi melalui Vicon dengan penyidik, setelah P-21.

Pertanyaannya, untuk apa lagi koordinasi dengan penydik dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P-21?. Kebohongan lainnya dengan menyatakan bahwasanya tersangka Usman alias Abi dan Umar sudah disomasi sebelumnya oleh Kuasa Hukum Kasidi alias Ahok pada tanggal 27 April 2019.

Padahal besi tua scrap crane noel seberat 58.490 kg berdasarkan bukti gate pass, dikeluarkan dari Gudang PT Ecogreen Oleochemicals pada tanggal 26 April 2019.

"Dalam konteks perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar ini pihak JPU telah merangkai kebohongan yang dilakukan yang antara pelbagai kebohongan itu, terdapat hubungan sedemikian rupa, dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain. Sehingga secara timbal balik, menimbulkan sutau gambaran palsu, seolah-olah merupakan suatu kebenaran," ujarnya.

JPU Raymund Hasdianto Sihotang SH, menurut Nasib Siahaan, telah memberikan informasi palsu dengan menerangkan, gudang PT Ecogreen Oleochemicals tempat pengeluaran barang besi scrap crane noel seberat 58.490 kg yang dituduh sebagai barang curian sebagai milik Kasidi alias Ahok.

Editor: Surya