Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan Oknum ASN SKIPM Kota Batam sebagai Tersangka Korupsi
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 04-06-2021 | 15:36 WIB
A-ASN-TKS-KORUPSI_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Oknum ASN SKIPM Kota Batam saat ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tipikor di Mapolda Kepri, Jumat (4/6/2021). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernisial WD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang ke Singapura.

Demikian ungkap Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Apri Fajar Hermanto didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar saat menggelar press realese di Mapolda Kepri, Jumat (4/6/2021).

"Tersangka MD diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 wib bertempat di Morning Bakery KBC Batam, Kota Kota Batam," kata Apri.

Apri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri. Menindaklanjuti laporan itu, kata dia, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung.

Dari penyelidikan itu, katanya lagi, diketahui bahwa tersangka WD telah berulang kali meminta sejumlah uang dari para Eksportir untuk kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam.

"Atas informasi dan hasil penyelidikan, anggota kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap yang bersangkutan (tersangka WD)," ujarnya.

Masih kata Apri, dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Amplop Berwarna Coklat Bertuliskan "To Pak Wildan" yang berisikan uang tunai sebesar Rp 12.450.000.

Selain itu, terangnya, petugas juga menyita Laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, satu Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636.

Apri pun menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka WD sudah sejak lama, yakni dari bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021. Dalam kurun waktu tersebut, lanjutnya, korban telah memberikan uang kepada WD sebanyak empat kali.

"Sudah empat kali korban memberikan uang kepada tersangka. Pada bulan Februari, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5.410.000, bulan Maret sebesar Rp 3.560.000, bulan April sebesar Rp 7.970.000 dan tanggal 21 Mei sebesar Rp Rp. 12.450.000," timpalnya.

Ketika disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Apri pun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. "Sampai saat ini hanya WD yang ditetapkan sebagai tersangka. keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami," tandasnya.

Dari rangkaian OTT tersebut, sambungnya, sudah ada lima orang saksi yang telah diperiksa. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WD dijerat dengan pasal 12 Huruf (E) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Editor: Dardani