Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Mandor Bangunan di Batam Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 03-06-2021 | 18:24 WIB
sidang-mandor.jpg Honda-Batam
Sidang online tuntutan perkara pembunuhan di PN Batam, Kamis (3/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suhardi alias Ardi, kuli bangunan yang nekad menghabisi nyawa mandornya di Bengkong, Kota Batam, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhardi alias Ardi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Kamis (3/6/2021).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Herlambang menilai perbuatan terdakwa Suhardi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP," ujarnya.

Sebelum melakukan penuntutan, kata Herlambang, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, di antaranya hal memberatkan dan hal meringankan.

Keadaan memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Heru Tunggara meninggal dunia sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta selalu bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum," timpal Herlambang.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Suhardi alias Ardi melalui kuasa hukumnya Mustari dan Partners meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi). "Yang mulia majelis hakim, atas tuntutan itu kami minta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang," kata Mustari.

Usai pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan Pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

"Karena terdakwa mengajukan nota pembelaan (Pledoi) sidang kita tunda hingga pekan depan," tutup hakim Adiswarna sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Suhardi alias Ardi harus berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah menikam mandor bangunan, Heru (48) di Bengkong, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Heru tewas ditusuk menggunakan pisau sepanjang 25 cm hingga ususnya terurai keluar dari pertut. Kejadian itu, dilakukan pekerjanya (Terdakwa) saat tengah minum kopi di kantin.

Herlambang menjelaskan, pada waktu di serang, Heru sempat melakukan perlawanan. Ia juga sempat mengejar pelaku. Namun sayang, serangan pisau dari pelaku yang ditangkis korban, mengenai bagian lambung hingga mengalami tusukan sedalam 15 cm, membuat dirinya kehilangan kekuatan dan akhirnya tewas.

"Pisau yang digunakan pelaku merupakan miliknya yang baru diambil dari kosannya yang tak jauh dari TKP. Motif Ardi membunuh Heru karena masalah gaji yang belum dibayarkan," terang Herlambang.

Editor: Gokli