Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Sebulan Kenalan di Facebook, ID sudah 3 Kali Setubuhi Gadis Belia di Karimun
Oleh : Fredy
Selasa | 01-06-2021 | 14:16 WIB
A-PRESCON-PERSETUBUHAN-KARIMUN.jpg Honda-Batam
Wakapolres Karimun Kompol Isa Imam Syahroni SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi gelar konferensi pers. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku inisial DI (19).

Dalam konferensi pers, Wakapolres Karimun Kompol Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, Senin (31/5/2021), mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan ibu korban yang kehilangan anaknya ke Polres Karimun, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban, anggota Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak dan akhirnya pelaku yang tak lain merupakan pacar korban berhasil ditangkap setelah sempat membawa lari korban sejak Senin (17/5/2021) lalu.

"Pelaku diamankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada hari Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Kompol Isa Imam Syahroni SIK

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, korban ASA (16) dan pelaku DI sudah menjalin hubungan selama satu bulan. Keduanya saling kenal dari media sosial Facebook, selanjutnya bertemu.

Korban pun mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Atas perlakuan itu, orang tua korban tidak terima sehingga membuat laporan polisi.

"Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatan tak senonoh di warung gerobak," ujar Isa Imam Syahroni lagi.

Dari keterangan pelaku, tambah Isa Imam Syahroni, pelaku telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak 3 kali. Persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," tutup
Isa Imam Syahroni.

Editor: Dardani