Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Dua Kapal Super Tanker Bendera Iran dan Panama Dikembalikan ke Para Terdakwa
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 26-05-2021 | 14:20 WIB
A-SIDANG-NAHKODA-KAPAL.png Honda-Batam
Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi (WN Iran) dan Chen Yo Qun (WN China) usai menjalani sidang vonis di PN Batam, Selasa (25/5/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua Kapal Super Tanker Berbendera Iran dan Panama yang menjadi barang bukti atas terdakwa Mehdi Monghasemjahromi (WN Iran) dan Chen Yo Qun (WN China) akan dikembalikan ke para terdakwa.

Pengembalian kedua barang bukti (Kapal) dikatakan hakim David P Sitorus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/5/2021).

"Menyatakan kedua barang bukti (Kapal Super Tanker MT Horse dan MT Freya) termasuk senjata api dikembalikan kepada para terdakwa," kata hakim David didampingi Christo EN Sitorus dan Yoedi Anugerah.

Masih dalam amar putusan, hakim David pun mengatakan, nahkoda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda kapal super tanker berbendera Panama, MT Freya, Chen Yo Qun dijatuhi hukuman penjara satu tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana nahkoda yang tidak mematuhi peraturan pelayaran dan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dan terdakwa Chen Yo Qun masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun. Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.

Masih dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada berita dalam putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.

Masih kata hakim, dalam perkara ini terdakwa Mehdi Monghasemjahromi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 193 ayat (1) UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan untuk terdakwa Chen Yo Qun, kata dia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar 60 UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menilai beberapa hal yang memberatkan para terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut dapat mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran.

Sedangkan hal yang dinilai meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu kooperatif selama proses persidangan.

Hukuman terhadap kedua nahkoda kapal super tanker yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa yang masing-masing didampingi penerjemah bahasa langsung menyatakan menerima putusan itu. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan itu, kami nyatakan pikir-pikir selama satu minggu, yang mulia," kata Jaksa Rumondang.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi di Wilayah Perairan Indonesia pada posisi 00o 09’00” S - 107o 10’ 30” E yang merupakan wilayah perairan laut Natuna Selatan saat tengah melaksanakan transfer minyak (Ship to ship) dengan kondisi lambung kapal ditutup dan bendera kapal diturunkan.

"Kedua kapal super tanker ini ditangkap setelah terdekteksi oleh Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Marore-322 sesaat sedang melakukan patroli rutin," kata Jaksa Rumondang menguraikan surat dakwaan di PN Batam.

Selain menutup lambung kapal dan menurunkan bendera pada saat melakukan transfer BBM secara ilegal, kata Rumondang, para terdakwa juga sengaja mematikan AIS (Automatic Identification System) untuk mengelabuhi aparat penegak hukum Indonesia.

Pada saat mengamankan kedua terdakwa, katanya lagi, petugas bakamla juga berhasi mengamankan Crude Oil dan sejumlah senjata api didalam kapal MT Horse.

"Ketika penangkapan terhadap Nakhoda Kapal MT Horse, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis senjata api, diantaranya tiga pucuk senjata AK-47, Pistol jenis Colt Browning pucuk, Flare Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Barrel 1 pucuk, PK Machine Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Spare Barrel 1 pucuk, Night Vision Binoculars 1 buah serta Amunisi sebanyak 1.540, Magazine AK-47 sebanyak 18 buah, Amunisi pistol Colt Browning 65 buah, Magazine Colt Browning 5 buah, Amunisi Flare Gun 10 buah serta Amunisi Machine Gun 1.000 buah, Magazine Machine Gun sebanyak 4 buah," tegas Rumondang.

Diterangkan Rumondang, keberadaan senjata api di kapal MT Horse, tanpa ijin dan sepengetahuan pejabat berwenang di Negara Republik Indonesia termasuk tindakan yang diduga dapat mengganggu kedamaian dan ketertiban di laut wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 (1) huruf b UNCLOS 1982 tersebut, Negara Republik Indonesia berwenang untuk menerapkan yurisdiksinya dan menegakkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Sementara di kapal MT Freya, ungkap Rumondang, petugas Bakamla mendapatkan perbuatan pidana pembuangan atau dumping air limbah ke laut berupa cairan berwarna coklat gelap mengkilap menyerupai minyak dan berbuih atau berbusa dengan jumlah volume ± 2.500 – 3.000 m3/jam.

Masih kata Rumondang, berdasarkan PP No 101 Tahun 2014 Limbah B3 yang dibuang oleh MT Freya adalah minyak bumi (crude oil) yang memiliki kode limbah A307-1 dari kegiatan kilang Minyak dan Gas Bumi yang termasuk limbah B3 memiliki kategori Bahaya 1, yaitu limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia serta akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup.

Editor: Dardani