Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amnesty International Kecewa Indonesia Tolak Resolusi PBB Perlindungan HAM
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 21-05-2021 | 14:36 WIB
A-USMAN-HAMID.jpg Honda-Batam
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (tengah) bersama Forum Aktivis HAM. (Foto: TEMPO/Imam Sukamto)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International dan yang juga Ketua Dewan Pengurus lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) Usman Hamid geram dengan penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah

"Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan “TIDAK” saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect / R2P) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jenis kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat dan melanggar hukum Indonesia, yaitu UU No. 26/2000," kata Usman.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespon keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Amnesty Internasional, Menteng, Jakarta, 5 April 2018. TEMPOMaria Fransisca Lahur.

Menurut Usman, sikap itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia. Dalam voting di PBB, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM.

"Indonesia diapresiasi karena memberikan perhatian atas situasi kemanusiaan di sana. Tetapi sayangnya tidak mau memberikan suara YA untuk menghentikan pelanggaran HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah melalui voting tersebut. Penolakan resolusi ini mencerminkan komitmen domestik Indonesia yang terlihat separuh hati dalam memperbaiki keadaan HAM di negeri sendiri seperti yang kita saksikan di Papua dan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Usman, dalam keterangannya.

The Responsibility to Protect (R2P) adalah komitmen masyarakat dunia yang disetujui oleh semua negara anggota PBB pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia 2005 lalu. Komitmen itu untuk menangani serta mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang sangat serius di bawah hukum internasional, yaitu genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Di tempat terpisah, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian Alphyanto, menyampaikan bahwa Indonesia memang menolak resolusi PBB, namun apa yang mereka tolak bukanlah substansi dari R2P itu sendiri. Apa yang ditolak Indonesia adalah pembahasan R2P dalam ruang atau event terpisah.

Menurut Febrian, sudah terlalu sering pembahasan R2P dilakukan dalam kegiatan terpisah atau bahkan agenda tambahan. Hal itu, sudah terjadi sejak konsep dasar R2P dibahas pada World Summit 2005. Oleh karenanya, sudah tidak perlu lagi ada resolusi untuk memisahkan agenda pembahasan R2P.

"Kesalahpahaman ini sepertinya timbul karena informasi yang tidak cukup banyak soal isu resolusi. Jadi, saya tegaskan, apa yang ditolak Indonesia bukan isu substantifnya, tetapi proseduralnya...Kami sudah mendukung R2P sejak 2005 hingga 2020. Perlindungan terhadap korban kejahatan kemanusiaan, genosida, itu sudah jelas," ujar Febrian.

Sumber: Tempo.co
Editor: Dardani