Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat Kades Sebong Lagoi, Sekdes Abdul Halim: Saya Menolak, Itu Tak Sesuai Aturan
Oleh : Harjo
Senin | 10-05-2021 | 18:05 WIB
unras-sebok-lagoi.jpg Honda-Batam
Warga Sebong Lagoi saat unjuk rasa di Kantor Desa Sebong Lagoi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul Halim menolak pemberhentian dirinya, sesuai Surat Keputusan Kepala Desa, Abu Bakar nomor 18 tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sebong Lagoi.

"Saya jelas menolak. Surat Keputusan Kepala Desa Sebong Lagoi tak berdasar dan tak sesuai peraturan maupun perundangan. Surat penolakan itu sudah saya ajukan hari ini," kata Abdul Halim kepada BATAMTODAY.COM, Senin (10/5/2021).

Dikatakan Abdul Halim, sebelum dirinya diberhentikan Kades secara sepihak, ada surat teguran yang datang dari Bupati Bintan nomor P/140/288/III/2021. Dalam surat itu Kades Sebong Lagoi kena sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

"Sanksi berlaku selama 15 hari muali 22 Maret 2021 hingga 5 April 2021," ujar Abdul Halim.

Selama menjalani sanksi administrasi, Kades Sebong Lagoi harus melaksanakan dan menyelesaikan tugas, fungsi kewajiban sebagai Kepala Desa, di antaranya menyelesaikan laporan semester II APBDesa tahun 2020; menyelesaikan penyusunan APBDes tahun anggaran 2021; menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes, serta mebangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan perangkat desa.

"Apabila dalam 15 hari tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan maka akan diberikan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian," jelasnya.

Selanjutnya, muncul Surat Sekda Bintan kepada Kepala Desa Sebong Lagoi, nomor P/140/426/IV/2021, tanggal 16 April 2021 tentang Hasil Evaluasi Terkait Surat Teguran Tertulis Kepala Desa Sebong Lagoi.

Surat Sekda Bintan untuk menindaklanjuti berkas pada 5 April 2021, dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Bintan nomor P/140/288/III/2021 tanggal 19 Maret 2021, berkas yang disampaikan, di antaranya laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester akhir 2020, dokumen pelaksanana anggarab DPA Pemerintahan Desa 2021 dan laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes tahun 2018, 2019 dan 2020, setelah dievaluasi dan dipelajari dengan seksama bahwa belum sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Yang ditegur Bupati dan Sekda Bintan adalah Kepala Desa dan yang akan diberikan sanksi hingga pemberhentian, apabila tidak mengindahkan atau melaksanakan isi surat teguran tertulis Bupati Bintan. Hasil evaluasi terkait surat teguran Bupati Bintan jelas disampaikan kinerja Kades belum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. Kenapa jadi saya yang dipecat oleh Kades, ini ada apa?" kata Abdul Halim.

Terkait persoalan di internal pemerintahan desa Sebong Lagoi, warga pun menggelar unjuk rasa. Warga meminta agar Kades dan Sekdes diberhentikan.

"Apalagi setelah Sekdes dipecat, dalam hitungan jam, APBDes bisa disahkan. Kapan dan di mana? Hingga musyawarah kilat bisa menghasilkan rancangan APBDes dan seperti main sulap dan disahkan," kata Abdul Halim mangakhiri.

Editor: Gokli