Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Pencuri Brankas Didor Polisi
Oleh : Agus/Dodo
Selasa | 19-06-2012 | 18:46 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Melawan saat digrebek, seorang residivis pencuri brankas ruko di sejumlah tempat di Tanjungpinang, Toyan (32) berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilumpuhkan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang dengan timah panas di kaki kanan akibat melakukan perlawanan saat diamankan di sebuah rumah kost di Kampung Bulang, Senin (18/6/2012) sekitar pukul 23.00 WIB.  

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mariyon mengatakan, pengamanan tersngka Toyan ini dilakukan setelah sebelumnya lama diintai atas kejahatan pembobolan yang dilakukan tersangka di sejumlah tempat. 

"Toyan, berhasil kami amankan sebuah di kamar kost, dan terpaksa ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak dibawa petugas ke kantor polisi," kata Mariyon pada batamtoday, Selasa (19/6/2012). 

Dari pengakuaan Toyan, tambah Mariyon, pria itu telah melakukan pencurian dan pembobolan brankas di 7 ruko di Tanjungipnang, bersama dengan pelaku lainnya, AG dan SG yang saat ini ditetapkan Polisi sebagai buron.  

Adapun TKP yang dibobol berdasarkan pengakuan Toyan ke Polisi, yakni PT Ruli Dompak dengan mengambil brankas dan uang Rp21 juta,  kemudian berlanjut di Asia Permata Indah berhasil menjarah uang dalam brankas Rp21 juta. TKP ketiga yakni Kantor Dinas Pertanian Tanjungpinang di Jalan Ganet, berlanjut di TKP keempat di Gudang Wool Jalan Kijang Lama , TKP kelima di km. 8 atas di PT Duatlam, berlanjut di TKP keenam dan ketujuh berada di sebuah ruko di Km. 8 Atas. 

"Saat penggrebekan dua rekan tersangka juga berhasil kabur, sementara Mobil Avanza hitam yang direntalnya BP 1209 YW juga kami temukan di lokasi. Mobil turut serta kami amankan, karena kerap diduga kerap digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," terang Mariyon. 

Dari hasil data kriminal pelaku, Polisi juga mengetahui kalau pelaku Toyan merupakan resedivis yang baru keluar dari Lapas Tanjungpinang pada awal 2012 lalu.

"Guna proses hukum selanjutnya, saat ini tersangka kita tahan, sedangkan dua rekannya masih terus kami buru," ujarnya. 

Dan ata  perbuatannya, Toyan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.