Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Habib Rizieq Shihab

Refly Berpendapat HRS Tak Perlu Dipidana karena Sudah Didenda
Oleh : Redaksi
Senin | 10-05-2021 | 15:20 WIB
A-RAFLY-HARUN2.jpg Honda-Batam
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai seseorang tidak perlu diberikan sanksi pidana lagi apabila sudah membayar sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Demikian keterangan Refly saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

"Saya selalu bersikap bahwa core dari aturan itu hukum administratif sebenarnya. Bukan pidananya. Pidana itu menunjang administratif aja. Ketika hukuman inti sudah diberikan, ahli berpandangan seharusnya enggak perlu lagi diikuti hukuman bersifat pidana," kata Refly.

Refly menjelaskan secara prinsip hukum umum, terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi pidana, kata dia, menjadi opsi terakhir ketika jenis-jenis hukuman lain tak bisa atau tak efektif diterapkan.

Di hadapan majelis hakim PN Jaktim, Refly menilai penerapan sanksi Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didakwakan kepada Rizieq hanya sekadar hukum atas pelanggaran.

Ia menilai aturan tersebut bukan hukum atas tindak kejahatan. Ia mencontohkan hukum atas kejahatan sudah diatur dalam aturan seperti pembunuhan hingga pemerkosaan.

"Tapi kalau pelanggaran diatur oleh peraturan perundang-undangannya. Dia bukan kejahatan, dia pelanggaran," kata Refly.

Lebih lanjut, Refly berpendapat hukum atas pelanggaran kadang-kadang juga bisa diterapkan sanksi pidana. Namun, sanksi pidana itu hanya untuk sebagai jalan akhir dari sanksi-sanksi utama yang diberikan.

"Karena sanksi pidana itu jalan akhir kalau seandainya jalan-jalan lain sulit ditempuh atau tak adil bila tak ditempuh jalan akhir itu," kata Refly

Rizieq Shihab telah membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta imbas pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi SAW di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Dalam sidang ini, Rizieq sendiri didakwa oleh jaksa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW pertengahan November 2020 lalu.

Rizieq diproses hukum lantaran mengundang banyak orang di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Akibatnya, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 jadi terabaikan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani