Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek SPAM Terbengkalai Jadi Sorotan Komisi II DPRD Bintan
Oleh : Harjo/Dodo
Selasa | 19-06-2012 | 16:45 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday -  Ketua Komisi II DPRD Bintan, Zulkifli meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bintan untuk proaktif menindaklanjuti keluhan masyarakat berkaitan terbengkalainya proyek pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Kelong dan Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL).

"Dinas PU Bintan harus proaktif, proyek SPAM ini harus segera ditindaklanjuti," kata Zulkifli kepada wartawan, Senin (18/6/2012).

Sebelumnya diberitakan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Coruption Transparan Independen (ICTI) Kepri, Kuncus meminta Kejati Kepri serius menangani dugaan kasus korupsi proyek pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Kelong dan Kecamatan SKL.

"Kita akan pantau terus sejauh mana proses perkembangan penyelidikan dugaan kasus proyek SPAM di Bintan yang telah dilaporkan belum lama ini," ujar Kuncus, kemarin.

Dari analisa yang dilakukan, menurutnya, paket proyek yang dikerjakan PT Rapi Tirta Treatmindo (RTT) diduga telah menyalahi kontrak kerja. Termasuk adanya dugaan persekongkolan, katanya, berpotensi terjadinya KKN dan merugikan negara.

Menurutnya,  proyek yang dikerjakan oleh PT RTT dengan konsultan pengawas PT Wastu itu, memiliki masa pelaksanaan pekerjaan 180 hari kalender. Namun dalam pelaksanaan di lapangan ditemui berbagai dugaan kejanggalan yang tidak sesuai dengan progres pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya.

"Hal lebih mencolok pada proses penyelesaian progres pekerjaan proyek yang kita temukan di lapangan baru dapat disiapkan pada akhir bulan Februari 2012 lalu. Seharusnya kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penanda tangan SPM membuat pemutusan kontrak kerja dengan pihak rekanan.

Namun dalam hal ini Pengguna Anggaran tetap melanjutkan pekerjaan dengan pembayaran 100 persen," ujarnya mengungkapkan. 

Dia mengatakan beberapa subtansi permasalahaan yang tetap dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA) melalui kontraktor, melalui surat perintah pencairan dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 20 Desember 2011 (tahap III) kepada PT RTT sebesar Rp1.324.125.307.

"Pencairan dana 100 persen itu di keluarkan oleh pihak bendahara Umum Negara tanggal 22 Desember 2011 kepada PT RTT sebesar Rp1.324.125.307. Secara akal sehat saja mana mungkin pelaksanaan pekerjaan dapat dikerjakan dalam 2 (dua) hari sebesar 20 persen. Sementara pekerjaan masih tetap berlanjut mulai dari bulan Januari 2012 hingga akhir bulan Februari 2012," ujarnya.

Sementara Sekretaris Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (Akaindo) Kepri, Beni SH MH, yang juga  menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang menyatakan dukungan terhadap laporan yang dibuat oleh LSM tersebut tentang dugaan KKN pada pelaksanaan proyek SPAM di Bintan.

"Jika penyelidikan kasus ini tidak ditangani serius oleh pihak Kejati Kepri, maka hal ini akan kita tindak lanjuti ke aparatur hukum lain yang berkompeten, termasuk ke Kejaksaan Agung dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.