Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Metro Antar Dua Tokoh Buruh Masuk MK Sampaikan Petisi Tolak Omnibus Law
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-05-2021 | 14:52 WIB
A-BURUH-KE-MK_jpg2.jpg Honda-Batam
Dua petinggi buruh bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat menyampaikan petisi penolakan omnibus law ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perwakilan dari masa buruh memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan petisi terkait penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun perwakilan buruh yang diutus yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Mereka turut didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Menurut Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz, perwakilan buruh yang mendatangi MK sekitar 20-30 orang. Kedatangan ini tidak lain untuk menindaklanjuti gugatan terkait Omnibus Law yang sudah didaftarkan di MK.

"Kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Tidak hanya ke MK, perwakilan buruh juga berencana mendatangi Istana Negara. Di sana mereka juga akan menyampaikan petisi serupa terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfirmasi insya Allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," jelas Riden.

Riden Hatam Aziz dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya yakni agar Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.

"Dalam aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah 'Gelegar Perlawanan terhadap UU Omnibus Law. Kemudian tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Riden

Riden mengatakan, meskipun tengah berlangsung pandemi Covid-19, buruh akan tetap menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, sebagian buruh ada yang menggelar aksi secara virtual.

Adapun unjuk rasa virtual diikuti oleh anggota KSPI di 24 provinsi, terdiri dari 136 Kabupaten/Kota. Sementara itu, tuntukan yang disuarakan pun tetap sama, yakni meminta Omnibus Law dicabut.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani