Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Ditenggat Seminggu Kaji Tarif Listrik
Oleh : Ocep
Senin | 18-06-2012 | 17:08 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota diberi batas waktu selama seminggu guna menyelesaikan kajian tarif listrik sebelum mendapatkan persetujuan DPRD Batam.

Ruslan Kasbulatov, Wakil Ketua DPRD Batam mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah kota belum memberikan kajian mengenai penetapan tarif listrik.

"Kami minta Pemko Batam untuk segera memberikan kajiannya mengenai penetapan tarif listrik. Dalam waktu tujuh hari sejak hari ini, harus sudah kami terima," katanya, Senin (18/6/2012).

Ruslan mengatakan dengan adanya kajian dari Pemko Batam, ada kemungkinan tarif listrik bisa saja naik atau turun.

Pasalnya saat ini menurut Ruslan enam perusahaan industri termasuk PLN, telah menetapkan tarif tapi tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, tentang ketenagalistrikan.

"Secara otomatis, dari tahun 2010 sampai sekarang ini, tarif yang ada itu adalah tarif ilegal semua. Sekali lagi saya katakan, kita (DRPD) deadline kan Pemerintah Kota Batam terhitung mulai hari ini kalau bisa tujuh hari, sudah harus ada hasil telaah dan kajiannya ke DPRD," ulangnya.

Dia mengatakan apabila Pemko Batam tidak dapat memberikan kajiannya, maka akan ada pihak berwenang yang akan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat di Pemko Batam.

"Ya pasti nanti akan diperiksa. Karena setiap sen yang dipunggut pemerintah kepada masyarakat, harus dilaporkan," paparnya.

Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardiyan mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, penetapan tarif listrik ditentukan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten dan mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Jadi setelah PLN mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), mereka harus menyusulkan penetapan tarif," katanya.

Menurutnya saat ini PLN sudah menarik tarif kepada masyarakat tetapi belum berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009.

Untuk itu DPRD Kota Batam akan berusaha akan melegalisasikan atau menetapkan tarif yang telah dipunggut oleh PLN.

"Inilah domain daripada pemerintah. Untuk itu, kita mengharapkan Pemerintah Kota Batam, segera mengajukan mengenai kajian dan telaahnya ke DPRD agar kita bisa memberikan suatu argumentasi mengenai penetapan tarif listrik tersebut," paparnya.

Dia menjelaskan, penetapan tarif listrik tidak hanya berlaku untuk PT PLN Batam, tetapi juga berlaku bagi kawasan industri yang mendapatkan IUPTL dari Pemko Batam.

"Jadi kita minta mereka juga harus sudah mengajukan pengusulan penetapan tarifnya kepada Pemerintah Kota Batam," katanya.

Disinggung mengenai surat masuk yang diberikan PT PLN kepada DPRD Kota Batam, Surya Sardi mengatakan, isi surat tersebut bukan mengenai kenaikan tarif listrik namun mengenai penetapan tarif listrik.

"Surat yang masuk itu mengenai pengajuan penetapan tarif listrik. Kalau dipandang sebagai konsumen, PLN Batam juga sudah teriak-teriak. Makanya kita harapkan Pemko Batam segera memasukan surat ke DPRD Kota Batam agar keputusan mengenai penetapan tarif listrik dapat kita keluarkan," paparnya.

Menurutnya, sampai saat ini DPRD belum membicarakan mengenai kenaikan tarif, tapi hanya sebatas penetapan tarif.

Namun kata dia tidak tertutup kemungkinan nantinya ketika melakukan rasionalisasi, tarif listrik bisa saja naik atau turun.

"Itu bisa saja. makanya nanti DPRD melalui komisi III mitranya, akan mengkaji ini," paparnya.

Ia juga menyatakan surat yang masuk ke DPRD Kota Batam, hanyalah tembusan dari Walikota Batam.

"Sampai sekarang kita tidak dapat lampirannya. Kita juga tidak tahu dimana hilangnya lampiran tersebut," paparnya.

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Aris Hardy Halim menambahkan, sangat menyayangkan sikap Walikota Batam, Ahmad Dahlan yang belum juga menyelesaikan kajiannya terkait penetapan tarif listrik.

"Suratnya sudah lama diajukan PLN ke Walikota. Tapi kenapa sampai sekarang kajiannya belum juga diberikan kepada kita," ucapnya.

Saat ini menurutnya ada enam perusahaan yang wajib mengajukan penetapan tarif listrik, diantaranya PLN, Batamindo, Panbil, Kabil, Tunas dan Citrabuana.