Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lucurkan SP2HP dan e-PPNS Online, Kapolri: Semoga Tak Ada Sumbatan Informasi
Oleh : Hadli
Senin | 26-04-2021 | 19:36 WIB
sp2hp-online.jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meluncurkan SP2HP dan e-PPNS online, Senin (26/4/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/04/2021).

SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. "Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi," kata Kapolri dalam keterangan tertulis.

SP2HP ialah layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani. Dalam SP2HP online ini, kata Sigit, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.

"Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tekan Sigit.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.

Di samping itu, dia mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian. "Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan," tandas Agus.

SP2HP nantinya dikelola Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.

Editor: Gokli