Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Resmi Larang WN India Masuk Indonesia
Oleh : Redaksi
Senin | 26-04-2021 | 15:04 WIB
A-PENUMPANG-SEOTA.jpg Honda-Batam
Ilustrasi para penumpang di Bandara Internasional Soeta Jakarta. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi mencegah warga negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia mulai Sabtu (24/4/2021). Langkah konkret dilakukan dengan kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Selain itu, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujar Jhoni Ginting.

Pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus Covid-19. Baru-baru ini, Satgas Covid-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.

Surat edaran Satgas COVID 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Sumber: RMOL
Editor: Dardani