Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Farhan

Nur Benturkan Kepala Farhan ke Lantai
Oleh : Agus/Dodo
Jum'at | 15-06-2012 | 17:45 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Muhammad Farhan, bayi 16 bulan yang menjadi kekejaman Nur Setianingsih (24), diketahui sempat dibenturkan kepalanya dengan sadis oleh pengasuhnya itu.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Farhan yang digelar dalam 14 adegan pada Jumat (15/6/2012) sekitar pukul 15.00 WIB tadi di sebuah rumah kos di RT 03/RW 015 Kelurahan Kota Piring, Tanjungpinang. 

Kesadisan Nur terlihat pada adegan ketiga rekonstruksi tersebut yang menunjukkan perempuan itu melentangkan Farhan di tempat tidur usai dimandikan. Namun saat dipasangkan popok, Farhan memberontak dan sempat duduk sebanyak tiga kali.

Kondisi itu membuat Nur merasa geram hingga kemudian mencekik bayi tak berdosa itu dan kemudian memukul perut Farhan. Tak hanya itu, Nur yang emosi kemudian membenturkan kepala Farhan ke lantai sebanyak lima kali. 

Sementara itu, rekonstruksi yang digelar oleh Polres Tanjungpinang ini sempat mengalami kesulitan lantaran pemilik kos sempat menolak rumahnya digunakan sebagai tempat menggelar rekonstruksi.

Ketua RT 033/RW 05 Kelurahan Kota Piring, Nangastan Wibowo mengakui, baru tahu ada kejadian penganiayaan saat Farhan sudah masuk rumah sakit.

Sementara itu, disinggung tentang rumah kos sudah yang ditempati Nur, Ngastan mengaku perempuan itu baru sebulan dan tidak melapor kepada RT setempat. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Mariyon menyatakan tersangka Nur akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 juncto ayat 3 tentang penganiyaan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.