Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syahbandar Tarempa Ancam dan Intimidasi Wartawan
Oleh : Emmi/Dodo
Kamis | 14-06-2012 | 17:37 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Kebebasan pers kembali terancam di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kali ini dialami oleh wartawan salah satu harian terbitan Jakarta bernama Irfan saat mencoba melakukan konfirmasi keadaan Pelabuhan Bukit Raya yang sudah mengkhawatirkan karena bagian bawah pelabuhan sudah rusak dan besi pondasi berkarat. 

Irfan mengatakan saat mencoba konfirmasi kepada pihak Syahbandar Tarempa saat itu ditemui oleh pelaksana harian (Plh) Syahbandar, Darlis langsung marah-marah karena tidak terima atas pemberitaan yang sebelumnya telah terbit. 

"Saat kami tiba di Kantor Syahbandar, Darlis langsung marah-marah dan tidak memberikan kesempatan kepada saya untuk menerangkan permasalahannya," kata Irfan. 

Saat pembicaraan, kata Irfan, dirinya merekam dan saat itu diketahui oleh pihak Syahbandar dan merampas handphone dan membantingnya.

"Saat konfirmasi saya memang merekam pembicaraan karena permasalahan ini menurut saya sangat penting untuk keselamatan para penumpang yang melalui Pelabuhan Bukit Raya. Tapi saat itu dia (Darlis-red.) mengetahui kalau saya merekamnya dan secara spontan mengambil handphone saya dan membantingnya di atas meja," ujar Irfan. 

Irfan juga menambahkan saat kejadian tersebut ada orang di luar pegawai Syahbandar mendekati mereka dan pihak Syahbandar berteriak dan mengusirnya.

"Saat itu kami datang ke kantor bertiga dengan teman-teman dan saat itu langsung mengusir kami dari kantor sambil membanting pintu ruangannya," ungkapnya. 

Tidak terima atas kejadian tersebut, Irfan bersama rekannya melaporkan ke Polsek Siantan dan pihak kepolisian berjanji akan segera menindaklanjuti perkara itu.

Irfan juga menilai jika tindakan yang dilakukan oleh pejabat sudah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

"Kami sudah buat laporan ke kantor polisi dan kami juga berharap agar kasus ini segera diproses agar tidak ada lagi bentuk intimidasi terhadap wartawan, seharusnya sebagai pejabat publik harus transparan dan hal ini jelas sudah menghalangi tugas kami sebagai jurnalis," katanya.