Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bambang Bersama Rumahnya yang Nyaris Rubuh

Tetap Bertahan Meski Tanpa Uluran Bantuan
Oleh : Harjo/Dodo
Kamis | 14-06-2012 | 17:03 WIB
bambang-rubuh.gif Honda-Batam

Bambang menunjukkan rumahnya yang nyaris rubuh.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Beberapa tahun belakangan ketenangan keluarga Bambang Harianto warga Kampung Jeruk Tanjunguban terusik karena dinding rumahnya yang berada di RT 004 RW 003 Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara semakin rapuh karena termakan usia.

Ditemui wartawan, Kamis (14/6/12) pekerja serabutan itu mengatakan tidak tahu lagi bagaimana caranya memperbaiki rumahnya karena penghasilannya saja tidak tetap. Untuk tetap berdiri kokoh, Bambang menyandarkan tiang besar di samping rumahnya agar tidak rubuh.

"Kerja kerja gitu tidak menentu," kata Bambang.

Setahun dua tahun ini, katanya, sering merasa ketakutan saat mendiami atau berada di rumah mengingat beberapa waktu lalu dapurnya sempat rubuh saat diterjang angin kencang. 

"Kami tinggal bertiga di rumah, saya orang rumah sama anak kami masih sekolah. Kalau sudah hujan angin kami takut tinggal di dalamnya, belum lagi kalau hujan airnya masuk ke dalam. Tetapi mau kata apa lagi karena hanya inilah tempat kami berlindung," ucap Bambang.

Pernah mengajukan program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)? Dia mengatakan sama sekali belum pernah karena mendengar dari teman-temannya susahnya mendapatkan bantuan bedah rumah. 

"Belum pernah, daripada salah jadi kita diam saja," katanya.

Disinggung apakah memiliki bukti kepemilikan rumah, ia mengatakan tidak punya namun memiliki surat pajak zaman dahulu. 

"Adanya surat pajak tahun 1945 atau 1925 peninggalan orangtua, hanya itu yang kami punya. Kan tanah ini katanya masih sengketa," jawabnya.

Namun di balik itu Bambang mengharapkan sekali jika ada bantuan tersebut karena dapat membantu memperbaiki sedikit-sedikit rumahnya.

Dahlia Zulfah Camat Bintan Utara menerangkan syarat untuk mendapatkan program RTLH ialah KTP, KK dan ada bukti kepemilikan rumah dengan sertifikat atau alas hak. Sehubungan pajak zaman dulu, ia mengatakan pajak bukan bukti kuat. "Sertifikat atau alas hak yang kuat, memang masalah lahan di sana membuat pemerintah kesulitan merealisasikan namun bukan berarti pemerintah tidak peduli atau tidak mau membantu," imbuhnya.