Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Pahami Aturan

Kisruh PL PNPM Seri Kuala Lobam Tak Perlu Terjadi
Oleh : Harjo/Dodo
Kamis | 14-06-2012 | 16:13 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kisruh pengangkatan Pendamping Lokal (PL) PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Seri Kuala Lobam sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan difahami secara benar. Pendapat tersebut diungkapkan Azwardi, mantan Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Mandiri Pedesaan di Provinsi Kepri kepada batamtoday di Tanjunguban, kamis (14/6/2012).

“Sebenarnya sudah sangat sangat jelas bagaimana mekanisme pemilihan PL tersebut,” tegas Azwardi. 

Menurutnya, PL ibarat asisten dari Fasilitator Kecamatan (FK) yang dipilih oleh masyarakat dan salah satu tugas dan fungsinya membantu FK dalam melakukan bimbingan mulai dari pemberdayaan masyarakat desa, transparansi kegiatan dan manajemen administrasi dan keuangan, bila diperlukan.

Untuk menjadi PL, kata mahasiswa pasca sarjana Magister Hukum Universitas Internasional Batam ini, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya, harus warga kecamatan setempat, terutama dikenal dan mengenal masyarakat di kecamatan tersebut. Kemudian, berpendidikan minimal SMU/sederajat. 

“Kalau bisa lebih dari itu juga lebih baik,” tegas Azwardi.

Disinggung adanya kewajiban PL harus masuk kantor setiap hari, menurut Azwardi dia tidak mengetahui adanya aturan baru tersebut. Namun saat mengikuti pelatihan FK PNPM Mandiri Perdesaan beberapa tahun lalu, memang salah satu kriteria PL adalah mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya.

Artinya kalau bicara berdasarkan hukum, dia tidak melihat bahwa aturan ini mewajibkan seorang PL harus bertugas setiap hari ke kantor. Sepanjang PL tersebut mampu menjalankan tugas dan amanah yang dipercayakan masyarakat kepadanya maka PL bisa saja merangkap jabatan lain sepanjang tidak menjadi aparat pemerintah desa atau sebagai suami/isteri aparat pemerintah desa. 

“Tapi kalau ada aturan baru, saya tak tahu soal itu,” ujar dia.

Terakhir, proses pemilihan PL itu sendiri memiliki mekanisme yang tidak bisa dilanggar begitu saja dan dilaksanakan secara demokratis, dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat. PL, kata mediator bersertifikat dari Mahkamah Agung (MA RI) ini, dipilih dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) terbaik.

Setiap desa dalam wilayah kecamatan tersebut mempunyai hak untuk mengajukan calon PL masing-masing sebanyak 2 orang, satu laki-laki dan satu perempuan. Kemudian FK dan Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK) menseleksi calon-calon yang diajukan untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 6 orang calon PL, 3 laki-laki dan 3 perempuan.

Hasil seleksi FK dan PjOK ini kemudian dibawa dalam musyawarah bersama KPMD untuk kemudian secara bersaa-sama melakukan pemilihan dan menetapkan calon terbaik untuk dijadikan PL di kecamatan tersebut. 

“Kalau sekarang ada perubahan tak tahu. Tapi waktu zaman saya, begitu mekanisme yang benar dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas mantan Human Resource Manager beberapa perusahaan asing di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam ini.

Terkait FK yang main tunjuk, menurut Azwardi hal itu dilarang keras dalam kode etik FK. FK dalam melaksanakan tugasnya memiliki kode etik yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkannya. 

“Jangan sampai apa yang terjadi pada FK Singkep Barat juga terjadi didaerah ini. Jangan ketidaktahuan masyarakat desa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak benar,” pungkas Azwardi.