Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Kepri Diizinkan Shalat Tarawih Berjamaah Selama Bulan Ramadhan
Oleh : Redaksi
Selasa | 30-03-2021 | 10:44 WIB
arif-labuh-jangkar2.jpg Honda-Batam
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri memberikan izin atau memperbolehkan masyarakat Kepri untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid dan surau selama bulan Ramadhan.

"Untuk pelaksanaan ibadah sholat tarawih pada Ramadhan tahun ini diperbolehkan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. TS. Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (29/3/2021).

Apalagi, lanjut Arif, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan vaksinasi kepada pengurus mesjid dan surau, imam, bilal di Provinsi Kepri agar terhindar dari Covid-19.

"Namun, meskipun telah divaksin, tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lainnya dalam pelaksanaan shalat tarawih," jelas Arif.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad telah memastikan pelaksanaan kegiatan tarawih dan shalat di masjid selama bulan Ramadhan tahun ini diizinkan.

"Silahkan, semarakkan ibadah bulan Ramadhan, tarawih berjamaah di masjid, sholawatan dan tadarusan di masjid. Namun tetap dibarengi dengan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19," tegas Ansar.

Editor: Yudha