Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Mobil Eks Singapura Belum Registrasi Ulang
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 14-06-2012 | 14:53 WIB
dirlantas-polda-kepri.gif Honda-Batam

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol. Rusdi Hartono.

BATAM, batamtoday - Mobil plat X asal Singapura hingga saat ini tercatat di Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri sekitar 30 persen dari 42 ribu unit di Batam masih belum di herregistrasi. Melalui data tersebut merupakan mobil X masuk dalam kategori C. 

"Sekitar 30 persen mobil berplat X ini  ada yang telah mencoba mendaftar tetapi kami tolak, karena dokumen kepemilikannya tidak terdaftar di database Samsat maupun di Bea dan Cukai," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol. Rusdi Hartono, Kamis (14/6/2012). 

Rusdi juga menyampaiakn ada juga mobil plat X produksi di bawah 2003 ini yang tidak terdaftar karena kondisi kendaraan rusak, rangka mesin yang sudah berubah atau diganti, dan juga mobil yang sudah keluar dari Batam. 

Dijelaskan Rusdi, untuk meregistrasi kendaraan asal Singapura ini, pihaknya memilah menjadi beberapa kategori sperti kategori A dimana mobil tersebut memiliki STNK, BPKB, Form BB, terdaftar di Bea Cukai, kategori B yakni memiliki STNK, BPKB, Form BB, namun tidak terdaftar di Bea Cukai atau Samsat dan kategori C yang mana mobil ini tidak memiliki dokumen dan tidak terdaftar di Bea Cukai dan Samsat. 

"Mobil plat X kategori A dan B bisa dilakukan regristasi ulang dan untuk kategori C terpaksa kami tolak karena tidak terdata sama sekali," terangnnya. 

Pantauan batamtoday di lapangan, terdapat di beberapa titik dealer-dealer mobil seken di Batam yang masih memperdagangkan mobil plat X. Mobil ini diperjualbelikan dengan harga pasaran di Batam. Dimana dalam jual beli sudah termasuk biaya pengurusan regristasi ulang mobil tersebut.

Rusdi juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada sebelum membeli mobil tersebut. 

"Sebaiknya masyarakat mengecek dulu ke Samsat, apakah kendaraan tersebut terdaftar dan bisa dilakukan regristasi ulang, pasti akan kami layani," ujarnya. 

Sedangkan, mobil baru yang masuk ke Batam saat ini tidak dapat dibawa keluar Batam, Rusdi menjelaskan bahwa ada dua kategori kendaraan baru yakni Complete Knock Down (CKD) merupakan mobil rakitan Indonesia, yang masuk ke Batam. Untuk mobil ini, dikenakan pajak PPN sebesar 10 persen dan pajak-pajak lainnya. Mobil ini dapat digunakan di Batam maupun keluar Batam. 

"Sedangkan mobil baru yang tergolong dalam Complete Build Up (CBU), yang mana mobil baru kategori ini merupakan murni hasil pembuatan dan rakitan luar negeri," pungkasnya