Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR Fokus Pembahasan PPHN, bukan Amandemen Masa Jabatan Presiden
Oleh : Irawan
Minggu | 28-03-2021 | 08:04 WIB
basarah_mprb.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah

BATAMTODAY.COM, Banten - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, MPR saat ini fokus pada pembahasan perubahan Pasal 3 mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) UUD 1945 NRI, atau yang dulu dikenal dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Karena itu, tidak ada wacana amademen Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden seperti yang ditudingkan mantan Ketua MPR Amien Rais yang kini menjadi Ketua Umum Partai Ummat, setelah keluar dari Partai Amanat Nasional untuk memperpanjangkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Tidak ada satupun dalam agenda MPR untuk merubah Pasal 7 atau masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu," tegas Basarah dalam sambutan pembukaan acara press gathering MPR RI, di Hotel Mambruk, Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021).

Diungkapkannya, juga tidak ada satu pun rekomendasi terhadap perubahan masa jabatan presiden yang dibahas Badan Pengkajian maupun fraksi-fraksi di MPR.

"Karena dianggap oleh MPR periode sebelumnya dan juga oleh periode sekarang, tidak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam agenda MPR RI mengenai rencana amandemen kelima, hanya terfokus pada pembahasan terkait perubahan Pasal 3, yakni mengenai PPHN atau yang dahulu disebut GBHN.

"MPR pun sedang melakukan pengkajian hal tersebut. Dan ini direkomendasikan oleh MPR periode sebelumnya," jelas Basarah.

Bahkan secara tegas Fraksi PDIP, sesuai dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, tidak ada penambahan masa jabatan presiden yang diisukan selama ini. Terapi, yang ada hanya akan mendukung terhadap amandemen UUD 1945 secara terbatas.

"Ibu Mega mengatakan dengan tegas tidak ada pembahasan dan dengan tegas kami PDIP menolak untuk menambah masa Jabatan Presiden," ujarnya.

Sementara mengenai pembahasan rencana menghidupkan kembali PPHN masih diperlukan kajian mendalam lagi dan sosialisasi kepada publik. Gagasan ini juga harus disampaikan kepada Presiden Joko Widodo sampai pimpinan partai politik.

"Jadi, tahapan untuk mengubah Undang-Undang Dasar termasuk pasal tentang menghadirkan kembali haluan negara itu satu proses yang sangat panjang," pungkasnya

Editor: Surya