Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tinjau Ulang Izin Labuh Jangkar Kapal di Galang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 14-06-2012 | 12:40 WIB

BATAM, batamtoday - Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Pemuda Kepri (Gempur) dengan tegas meminta Polisi agar mengusut tuntas kasus tertabraknya jembatan 6 Barelang oleh kapal APC Aussie 1. Pasalnya hal tersebut mengakibatkan kerugian masyarakat banyak. Aktivitas labuh jangkar atau Lay Up juga mengakibatkan rusaknya terumbu karang yang berujung kepada sulitnya nelayan mencari ikan. 

"Kita menuntut ganti rugi tetang rusaknya jembatan yang berdampak merugikan masyarakat luas. Selain itu kerusakan jembatan membuat jalur distribusi konsumsi, sembako, BBM jadi terhambat. Termasuk aktivitas anak sekolah juga jadi terhambat," ujar Sani, Ketua LSM Gempur Provinsi Kepri kepada batamtoday, Kamis (14/6/2012). 

Untuk itu, Sani menegaskan kepada Polisi untuk memeriksa oknum-oknum yang mengakibatkan tertabraknya jembatan 6 Barelang. Karena hal itu akibat kelalaian petugas terkait yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik, terutama fungsi pengawasan terhadap aktivitas labuh jangkar kapal.

 

"Kita mengindikasi banyak kejanggalan disini. Minta pertanggungjawaban kepada pihak terkait. Terutama kepada PT Batam Samudera agar memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar," tegasnya. 

Gempur juga menentang aktifitas labuh jangkar yang dianggap sangat merugikan masyarakat setempat yang mayoritas nelayan. Karena mengakibatnya rusaknya terumbu karang yang berujung pada susahnya nelayan mencari ikan dilaut, pemerintah harus memperhatikan aspek tersebut. 

"Akibat labuh jangkar, terumbu karang rusak. Belum lagi limbah dari kapal yang pastinya dibuang kelaut, kita menentang aktivitas labuh jangkar tersebut, bukan satu kapal dua kapal, tapi puluhan kapal di sana." ujar Sani. 

Terkait perbaikan jembatan tersebut, masyarakat juga butuh transparansi. Berapa kerugian yang diakibatkan dan pendanaan perbaikan jembatan karena jembatan tersebut merupakan sarana transportasi masyarakat umum. 

"Harus jelas semua, renovasi jangan dibikin tambal sulam. Pihak Batam Samudera harus bertanggungjawab arena perbuatannya," tuturnya. 

Selain itu, Rabu (13/6/2012) kemarin LSM Gempur telah mendatangi BP Kawasan untuk pertanyakan kasus APC Aussie 1 yang diterima oleh Humas BP Kawasan, Dwi Djoko Wiwoho. Adapun tuntutan mereka yakni PT Batam Samudera harus bertanggungjawab. Wali Kota Batam segera larang labuh jangkar di daerah coremap (observasi terumbu karang) yang mengakibatkan tertabraknya jembatan 6 Barelang. Lalu persoalan tersebut agar diajukan proses hukum. 

"Tanggapan dari humas kalau aspirasi kita akan disampaikan ke pimpinannya. Kita masih menunggu jawaban juga," katanya.