Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembuatan e-KTP, Penyandang Cacat Mata dan Tangan Diberi Kemudahan
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 13-06-2012 | 16:18 WIB

BATAM, batamtoday - Masyarakat yang akan membuat e-KTP harus melalui tahap perekaman data seperti sidik jari dan perekam kornea mata. Namun, bagi masyarakat yang mengalami cacat dalam kedua syarat tersebut diberikan kemudahan yakni hanya pengambilan photo dan membuat surat keterangan khusus. 

Keterangan tersebut didapat dari penjelasan Camat Batuaji, Rinaldi M Pane saat ditemui batamtoday dalam proses pembuatan e-KTB bagi warga Batuaji. Rinaldi mengatakan, proses pembuatan e-KTP harus melalui tahap perekaman data, dimana dalam hal itu dilakukan pengambilan 12 sidik jari yakni langkah pertama empat jari kiri kanan (telunjuk, tengah, manis, kelingking), kedua ibu jari kiri kanan, dan jari telunjuk kiri kanan. 

"Itu langkah perekaman sidik jari tangan, selanjutnya perekaman kornea mata," katanya, Rabu (13/6/2012) di kantor Camat Batuaji. 

Dalam hal ini, kata Rinaldi apabila ada warga yang mengalami cacat fisik seperti tangan dan mata sehingga tak dapat dilakukan perekaman data sidik jari maupun kornea, maka akan diberi kemudahan yakni hanya perekaman photo dan membuat surat keterangan khusus. 

"Meskipun cacat tetap dilayani, tapi hanya perekaman photo dan membuat surat keterangan khusus," katanya.

Masih kata Rinaldi, sejauh ini sejak dibuka pembuatan e-KTP pada Rabu (6/6/2012) lalu, sampai dengan sekarang belum ada temuan warga mengalami cacat. Hanya saja, beberapa orang saat perekaman sidik jari maupun kornea sudah dibaca alat. Mungkin karena kulit ari yang terlalu tebal maupun kasar dan sebagainya. 

"Belum ada yang cacat, sejauh ini masih normal," ujarnya.