Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlambat Urus Akte Kelahiran Harus Melalui Pengadilan
Oleh : Harjo/Dodo
Rabu | 13-06-2012 | 16:03 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan Ismail, mengatakan pengurusan akte kelahiran hingga akhir 2011 lalu memang sudah diberikan dispensasi. Namun mulai tahun 2012, keterlambatan pembuatan akte kelahiran  yang sudah lebih dari satu tahun, harus melalui pengadilan dan ada biayanya.

“Pengurusan akte lahir yang terlambat, saat ini harus melalui proses pengadilan dan tidak lagi gratis karena ada biayanya sebesar Rp1,1 juta,” ungkap Ismail, usai menyerahkan e-KTP secara simbolis kepada warga Kecamatan Seri Kuala Lobam, Selasa (12/6/2012) malam. 

Walaupun demikian, kata Ismail, pihak Pemerintah Kabupaten Bintan, sudah melakukan komunikasi dengan pihak pengadilan guna memberikan  kemudahan dan bantuan terkait pengurusan akte kelahiran tersebut. 

“Kita sudah komunikasi dengan pihak pengadilan terkait pengurusan akte kelahiran, untuk mempermudah bagi masyarakat untuk mengurusnya. Cukup nantinya, warga menguasakan kepada Disdukcapil dalam pengurusan,” tambahnya.

Lebih jauh Ismali menjelaskan, terkait adanya keluhan dari masyarakat miskin dengan adnaya biaya pembuatan akte kelahiran tersebut, dia mengatakan, hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan miskin, yang nantinya akan ditanggung oleh APBD dalam pengurusan akte kelahiran tersebut.  

“Kalau memang ada warga miskin dan tidak memiliki biaya untuk mengurus akte kelahiran, harus membuat surat keterangan agar biayanya bisa dikeluarkan melalui APBD,” katanya.