Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Bison Polres Karimun Tangkap Bandar Judi Lotto Kamboja di Sei Lakam
Oleh : Freddy
Selasa | 16-03-2021 | 17:40 WIB
judi-lotto.jpg Honda-Batam
Bandar judi Lotto Kamboja setelah ditangkap Polres Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor Lotto di Kelurahan Sei Lakam Barat, Senin (15/3/2021).

Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil menangkap seorang inisial IF (22) di salah satu toko sembako. Disebut, IF merupakan bandar dari perjundian itu.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi nomor jenis Lotto di salah satu satu toko sembako.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku IF, beserta barang bukti pada pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan, berupa uang Rp 287.000, 3 nota yang digunakan pelaku sebagai rekapan tebakan angka pemasang, dan 1 pulpen warna biru merk Pilot.

"Modus pelaku melakukan perjudian jenis Lotto Kamboja sebagai bandar taruhan tebak 4 angka senilai Rp 1.000. Pilihan angka dengan perjanjian setiap pemenang yang memasang taruhan akan memperoleh uang sebesar masang Rp 3.600.000 setiap tebakan angka," jelasnya.

Ungkap Kapolres, pelaku IF sudah menjalani kegiatan judi jenis Lotto selama dua bulan dan pelaku sendiri berperan sebagai bandar judi Lotto. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tutup siaran pers Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Editor: Gokli