Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soroti Peta Jalan Pendidikan, PPP: Mendikbud Langgar Konstitusi Jika Hapus Frasa Agama
Oleh : Redaksi
Senin | 08-03-2021 | 15:08 WIB
-asrul-sani12.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta- Hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 menjadi sorotan serius Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, mengatakan, jika frasa agama benar dihapus maka hal itu telah menyalahi konstitusi.

"Ini bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD NRI 1945," kata Arsul dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI ini mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI 1945.

"Dalam ayat 4 ditegaskan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," terangnya.

"Sedang di ayat 3, ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," imbuh Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan bahwa dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.

"Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara," ujarnya.

Arsul Sani menegaskan bahwa PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020-2035.

"Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita," tandasnya.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani