Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhammad Rudi tidak Bisa Jadi Anggota Dewan KPBPB BBK
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 06-03-2021 | 20:27 WIB
A-ELLEN-SETIAJI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Staf Ahli Bidang Regulasi Kementrian Perekonomian RI, Elen Setiadi. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Staf Ahli Bidang Regulasi Kementrian Perekonomian RI, Elen Setiadi menegaskan, Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi tidak akan bisa menjadi Anggota Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun (BBK).

Ditemui di kawasan Harbourbay Kota Batam, Sabtu (6/3/2021, Elen mengatakan, KPBPB BBK akan berada di bawah pengawasam Ketua Dewan Kawasan (DK) yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Diungkapkannya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2021 pasal 4 ayat 2, KPBPB BBK nantinya akan memiliki anggota DK yang berasal dari Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, Bupati hingga anggota DPRD.

Akan tetapi, diungkapkannya di dalam KPBPB BBK, Muhammad Rudi yang saat ini menjadi Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam tidak bisa menjadi anggota DK KPBPB BBK.

"Tentu jika Rudi sudah Ex-Officio Kepala BP Batam, maka dirinya tidak bisa lagi masuk sebagai anggota dewan kawasan. Tidak bisa double dan PP 41 tidak akan direvisi," kata Elen.

Diungkapkannya, kedudukan status Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam ini juga akan tetap berlaku hingga paling lama pada saat berakhirnya masa jabatan Walikota Batam.

"Sesuai aturan lama soal Ex-Officio, Rudi akan tetap menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam paling lama hingga tahun 2024, tetapi apabila terdapat percepatan maka akan dibahas ke depannya," ungkapnya.

Lanjut Elen, PP 41 ini merupakan kebijakan strategis pengelolaan KPBPB BBK untuk meningkatkan eksosistem investasi, pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.

"Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan," tutupnya.

Editor: Dardani